Single Presence Policy mulai Dilirik Oleh Dunia Perbankan

Desember 20, 2008

17Industri perbankan nasional saat ini telah memiliki Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang merupakan suatu blueprint mengenai arah dan tatanan perbankan nasional kedepan. API tersebut merupakan policy direction dan policy recommendations untuk industri perbankan nasional dalam jangka panjang yaitu untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan. Jelas sekali bahwa API tersebut merupakan suatu banking architecture yang tidak hanya diperlukan bagi industri perbankan saja melainkan juga sektor keuangan keseluruhan untuk melihat gambaran atau peta perbankan di masa depan. Keberadaan API tersebut memiliki tujuan yang sangat fundamental yaitu terciptanya industri perbankan nasional yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengapa perkembangann dunia perbankan itu menjadi sangat krusial dibicarakan karena untuk negara berkembang seperti negara kita hampir 90 persen dunia usaha tergantung dari pembiayaan Perbankan, pentinggya peranan perbankan di Indonesia terutama sangat mempengaruhi perekonomian di negara kita contohnya saja persoalan kredit macet yang menimpa dunia usaha perbankan. Bank yang dikatagorikan tidak sehat malahan sampai ditutup dampaknya selain hal ini jadi beban pemerintah, dampaknya juga dirasakan bagi dunia usaha yaitu sulitnya mendapatkan dana untuk bantuan usaha, ditambah lagi dengan suka bunga yang tinggi akan menambah penderitaan dunia usaha. Hal ini berdampak langsung juga kepada keadaan masyarakat kita, inflansi yang tinggi mengakibatkan bahan bahan pokok menjadi naik lapangan perkerjaan yang tidak ada (pabrik2 yang ditutup), menigkatnya angka pengangguran, meningkatnya kriminalitas dengan alasan ekonomi dll.

Oleh sebab itu untuk dunia perbankan diperlukan terwujudnya sistem perbankan nasional yang sehat dan stabil, sehingga dengan itu memungkinkan dunia perbankan mampu memainkan peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional yang beroentasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sekarang ini, Perbankan selain sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip Perbankan yang sehat dan kebijakan kebijakan BI dalan usahanya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat misalkan Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung dan meningkatkan bank dalam menjalankan kegiatannya yaitu mengenai penerapan pengawasan berbasis resiko yang berlandaskan asas kehati-hatian (prudential banking NPL, CAR, CAMELS, BMPK dll), GCG dan sebagainya

Salah satu Kebijakan BI yang mulai dilirik oleh Dunia Perbankan yaitu Peraturan Bank Indoneisa NOMOR: 8/16/PBI/2006 mengenai Kepemilikan Tunggal Pada bank di Indonesia atau lebih popular disebut sebagai Kepemilikan Saham Tunggal pada Bank (single Presence Policy/SPP) yang harus dilaksanakan oleh setiap bank sebelum tahun 2010 Kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia yang diterbitkan pada dasarnya mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat memiliki satu Bank saja. Contohya Singapura memiliki saham perbankan nasional melalui Temasek di Bank Danamon, BII, Bank NISP, dan Bank Buana. Sedangkan investor Malaysia melalui Khazanah National Berhad memiliki Bank Bumi Putera, Bank Niaga, dan Lippo Bank. Kebijakan SPP, jika dilaksanakan dengan lancar, diperkirakan akan menggeser posisi pangsa pasar beberapa bank papan atas akibat adanya merger dua bank atau lebih yang dimiliki oleh PSP yang sama. .Baru baru ini di tahun 2008 yaitu terjadinya merger antara Bank Lippo dan Bank Niaga yang berganti nama menjadi CIMB-NIAGA diharapkan dengan megernya kedua bank ini dunia perbanan menjadi berkualitas baik dari segi prudential banking, manajemen resiko, GCG dll..

Kebijakan SPP ini sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru, kebijakan SPP merupakan langkah lanjut dari Bank Indonesia dalam mengimplemasikan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API) terutama program API pada pilar 1 dan pilar 3 yaitu penguatan Struktur Perbankan Indonesia, melalui Proses konsolidasi dan Penguatan Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif yang tujuannya, meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong konsolidasi perbankan.

Penerapan kebijakan kepemilikan tunggal bank (single presence policy) menimbulkan permasalahan yang komplek. Bank Indoensia memeberikan 3 opsi kepada para para pemegang saham pengendali yaitu menggabungkan bank yang dimilikinya menjadi satu bank (merger) atau membentuk BHC di Indonesia. Sementara alternatif lain berupa penjualan sebagian atau seluruh saham.

Permasalahannya, dari tiga alternative tersebut, alternatif mana yang telah ditawarkan oleh BI dapat dipilih oleh seluruh kelompok bank tanpa menimbulkan potensi permasalahan yang berarti? Seperti diketahui bahwa di Indonesia terdapat enam kelompok bank, yaitu Bank BUMN, Bank Swasta Devisa, Bank Swasta Non Devisa, Bank Pembangunan Daerah, Bank Asing, dan Bank Campuran dengan karakteristik kepemilikan yang beragam Maka diperlukan kecermatan bagi pengambil keputusan untuk memilih yang sesuai dengan kebutuhan juga diperlukan penelitian Oleh BI dan sosialisas yang hasilnya dapat dijadikan patokan atau landasan dalam mengambil keputusan tadi oleh para pengambil keputusan.

Jangan sampai Penerapan SPP ini dijadikan tembok penghalang atau diangaap penghambat oleh Dunia Perbankan dalam menjalankan kegiatqan usaha, bukannya menjadi kuat sistem kita tapi semakin kropos ketahan dunia perbankan kita oleh sebab itu Blue Print BI berupa kebijakan kebijakan yang telah dikeluarkan BI menandakan bahawa BI mempunyai niat baik untuk meningkatkan ketahanan perbankan sekarang tinggal pihak perbankan itu sendiri harus betul dan harus sungguh-sungguh menjalankan dan menerapkan kebijakan kebijakan BI ditetapkan oleh Bank Indonesia, karena dengan menerapkan kebijakan kebijakan BI maka bank-bank diharapkan dapat beroperasi dengan sehat dan aman, mempunyai sistem pengukuran dan monitoring yang akurat serta sistem pengendalian risiko yang dalam menjalankan perannya Inilah yang sesungguhnya yang diharapkan BI kepada Dunia perbankan kita sehingga peran perbankan sebagai sebagai agent of development atau penggerak roda perekonomian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perbankan dapat dijalankan dengan baik tanpa berisiko menggangu perekonomian nasional atau menjadi biang kerok hancurnya perekonomian Nasional kita.

erwan suherwana : Diambil dari berbagai macam sumber



Kontroversi Privatisasi BUMN di Indonesia

Desember 15, 2008

17

Pro dan kontra terhadap kebijakan privatisasi BUMN masih terus berlanjut dengan argumentasi masing-masing pihak.

Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.

Pihak yang tidak setuju dengan privatisasi berargumentasi bahwa apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.

Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan :

“Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah

Masalah privatisasi BUMN mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Sikap pro dan kontra muncul kepermukaan sehingga mengharuskan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar BUMN untuk lebih bersikap hati-hati dalam hal kebijakan menyangkut privatisasi BUMN.

Kebijakan privatisasi BUMN memang sangat penting sebagai bagian dari kebijakan reformasi BUMN. Reformasi BUMN sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat selama ini banyak BUMN yang memiliki kinerja kurang memuaskan. Bahkan, beberapa BUMN masih terus mengalami kerugian dan sebagian masih harus disubsidi. Sementara pada sisi lain beban anggaran negara semakin berat. Pemerintah sudah terlebih dahulu melakukan privatisasi terhadap BUMN yang sudah sehat sebelum langkah-langkah profitisasi dan restrukturisasi BUMN dilakukan. Hal inilah yang mengundang kekecewaan banyak kalangan karena BUMN yang sudah sehat dan memberikan keuntungan pada negara justru dilepas kepemilikannya.

Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta.

Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.

Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.

Munculnya penolakan atau demo dari para stakeholder, dengan demikian terdapat beberapa hal yang belum dipersiapkan dengan matang. Mata rantai dalam proses privatisasi ada yang terlepas sehingga terjadi penolakan dan menimbulkan konflik yang meluas.

Dalam konteks ini ada beberapa hal yang belum dipersiapkan secara memadai seperti mempertimbangkan langkah-langkah restrukturisasi BUMN sebelum dilakukan privatisasi yang kemudian justru menjadikan BUMN tersebut beralih menjadi perusahaan modal asing.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi sebelum dilakukan privatisasi sehingga tidak menimbulkan gejolak, termasuk mempersiapkan landasan konstitusionalnya seperti UU tentang BUMN dan UU tentang Privatisasi. Langkah ini juga menyangkut persamaan persepsi tentang keberadaan BUMN. Sejauh mana BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak bisa dilakukan privatisasi dan berapa porsi kepemilikan pemerintah yang harus dijual. Apakah BUMN yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak dapat dijual sepenuhnya kepemilikan sahamnya kepada.

Untuk mengakhiri berlanjutnya kontroversi mengenai keberlangsungan privatisasi bumn BUMN itu, maka tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali segera menata kembali pelaksanaan program privatisasi di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, setidak-tidaknya terdapat tiga agenda aksi yang sangat mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah. Pertama, mengubah orientasi pelaksanaan program privatisasi dari berjangka pendek menjadi berjangka panjang. Artinya, pelaksanan program privatisasi tidak hanya ditujukan untuk memancing masuknya investor asing dan tercapainya target penerimaan anggaran negara, tetapi langsung diarahkan untuk membangun landasan yang kuat bagi perkembangan perekonomian nasional Kedua, segera menerbitkan UU Privatisasi yang dapat menjamin berlangsungnya proses privatisasi secara demokratis dan transparan. Dalam UU Privatisasi ini hendaknya tidak hanya diatur mengenai proses privatisasi BUMN, tetapi harus mencakup pula proses privatisasi BUMD dan harta publik lainnya. Semua itu tidak hanya diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, tapi juga untuk memperjelas peranan negara dalam pengelolaan perekonomian nasional. Ketiga, segera membubarkan kantor menteri Negara BUMN dan mengubahnya menjadi sebuah badan otonom dengan nama Badan Penyehatan dan Privatisasi BUMN (BPP-BUMN). Badan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini, tidak hanya bertugas untuk menjual BUMN, tetapi terutama didorong untuk mengutamakan peningkatan kinerja BUMN agar benar-benar bermanfaat bagi masa depan perekonomian Indonesia[1].

Melalui ketiga tindakan tersebut, mudah-mudahan geger obral BUMN yang mewarnai pelaksanaan program privatisasi belakangan ini dapat segera diakhiri.



[1] Revrisond Baswir. 2001. Geger Obral BUM N. Artikel Jawapos, Senin, 10 Desember 2001


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.