KEWENANGAN BANK INDONESIA TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN PERBANKAN

Maret 30, 2009

17 Selaku regulator, BI telah mengeluarkan berbagai ketentuan mengenai pengendalian intern bank yang dirangkum dalam Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Sistem pengendalian intern dapat berupa kebijakan dan prosedur kerja yang dirancang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu mekanisme check and balance. Hanya jika didukung oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya suatu sistem pengendalian intern akan berjalan efektif dan dapat diharapkan untuk menutup peluang terjadinya fraud.

Untuk mendukung terciptanya sistem pengendalian intern yang baik pada bank-bank umum salah satu upaya yang dilakukan bank sentral adalah mewajibkan bank untuk menugaskan salah satu direksinya sebagai direktur kepatuhan.

Tugas direktur kepatuhan a.l. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan. Dalam tugasnya, direktur kepatuhan wajib menyampaikan laporan-laporan berkala maupun insidentil secara langsung kepada BI.

BI juga mewajibkan bank untuk memiliki satuan kerja audit intern (SKAI) yang bertugas membantu direksi/komisaris melakukan pengawasan terhadap keuangan, akuntansi, operasional bank dan kegiatan lainnya melalui kegiatan pemeriksaan maupun pengawasan secara tidak langsung. Jika fungsi pengawasan yang dilakukan direktur kepatuhan bersifat pencegahan (ex ante) maka fungsi pengawasan yang dilaksanakan SKAI lebih bersifat ex post yaitu melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.

Berkaitan dengan fungsi SKAI, BI telah menerbitkan suatu standar yang harus dipenuhi oleh SKAI setiap bank. SKAI juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada BI.

Seiring dengan perkembangan Bank yang diikuti oleh semakin kompleksnya risiko usaha perbankan, kebutuhan akan adanya tata kelola yang baik dan manajemen risiko bank semakin meningkat. Mulai 2005 BI mewajibkan setiap bank memiliki dan menerapkan sistem manajemen risiko termasuk memiliki unit kerja manajemen risiko yang terpisah dari unit-unit kerja operasional.

Menurut PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, fungsi manajemen risiko bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko terhadap seluruh faktor risiko material.

Dilihat dari sifatnya, fungsi manajemen risiko melaksanakan tugas pengawasan intern yang bersifat forward looking, mengidentifikasi dan mengukur dampak dari setiap keputusan bisnis yang akan dibuat oleh manajemen terhadap profil risiko bank.

Dengan demikian, diharapkan tingkat risiko yang diambil oleh bank dalam rangka memperoleh keuntungan dapat terkendali, tidak melampaui kemampuan bank, dan tidak membahayakan kelangsungan hidup bank itu.

Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang efektif merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi bank, termasuk dewan komisaris, direksi, SKAI dan seluruh karyawan bank.

Kendati demikian, selaku pihak yang melakukan pengelolaan operasi bank sehari-hari, tentunya manajemen bank adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjamin efektivitas sistem pengendalian intern yang telah ditetapkan. Pihak ekstern, seperti akuntan publik dan BI hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas terkait dengan pelaksanaan tugas-tugasnya, karena tidak terlibat langsung dalam pengendalian terhadap kegiatan bank.

Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 3 tahun 2003 tentang Bank Indonesia, menegaskan kedudukan bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan dengan tugas dan kewenangan antara lain :

1. memberikan dan mencabut izin usaha bank;

2. menetapkan peraturan dalam bidang perbankan;

3. melakukan pengawasan terhadap bank;

4. mengenakan sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan perbankan.

Berkaitan dengan pengenaan sanksi, kewenangan Bank Indonesia hanya menyangkut pengenaan sanksi administrative (administrative prosess), sedangkan sanksi pidana merupakan kewenangan dari aparatur negara pada system peradilan pidana (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penegakan hukum Menurut ketentuan, BI wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap bank minimal setahun sekali. Mengingat sangat besarnya volume transaksi serta luasnya cakupan operasi bank ke seluruh pelosok, adalah tidak mungkin bagi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap aspek kegiatan dan transaksi secara menyeluruh satu per satu.

Oleh karenanya, dalam setiap kegiatan pemeriksaan selalu melibatkan pengambilan sampel. Dengan demikian, pemeriksaan BI terhadap bank tidak dapat menjamin secara mutlak semua kekeliruan ataupun kecurangan akan ditemukan. Selalu ada risiko hal itu luput dari pemeriksaan, apa lagi bila dengan sengaja ditutup-tutupi oleh manajemen dan atau oknum karyawan bank.

Sekalipun tujuan pengawasan bank adalah menciptakan perbankan yang aman dan memelihara stabilitas sistem keuangan (financial stability), namun seperti halnya batasan tanggung jawab akuntan publik, otoritas pengawas bank tidak dapat diminta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kondisi tiap bank dalam segala situasi, termasuk jika bank jatuh pailit. Hal itu karena, pertama, pengawasan otoritas perbankan tidak bertujuan menggantikan manajemen bank dalam mengambil segala keputusan bisnisnya atas nama bank. Kedua, pengawasan oleh otoritas perbankan bukan untuk menjamin bank tidak akan bangkrut. Ketiga, pengawasan bank bukan untuk melarang bank mengambil risiko bisnis dari kegiatan operasionalnya. Rugi bukan merupakan hal yang tidak lazim bagi bank. Kerugian barulah tidak lazim jika terjadi karena manajemen bank sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prinsip pengendalian risiko. Keempat, dari aspek makro perbankan, pengawasan bank tidak untuk men-distorsi iklim persaingan yang sehat. Persaingan antar bank yang sehat justru diperlukan untuk mendorong efisiensi sektor perbankan.

Agar sistem pengendalian intern dan pengawasan bank dapat berjalan efektif, setiap pihak yang terlibat, dari dalam maupun dari luar bank, hendaknya melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara profesional.

Sehubungan dengan itu, kompetensi dan integritas yang baik merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat dalam pengelolaan bank mulai dari anggota direksi, komisaris, sampai karyawan bank di tingkatan terendah.

Kompetensi dan integritas juga dituntut dari pihak-pihak terkait di luar bank seperti akuntan publik selaku auditor laporan keuangan bank dan aparat otoritas pengawas bank. Sistem pengawasan bank juga tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas.

Kewenangan Bank Indonesia dalam menanggulangi terjadinya kejahatan perbankan.

Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 3 tahun 2003 tentang Bank Indonesia, menegaskan kedudukan bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan dengan tugas dan kewenangan antara lain :

1. memberikan dan mencabut izin usaha bank;

2. menetapkan peraturan dalam bidang perbankan;

3. melakukan pengawasan terhadap bank;

4. mengenakan sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan perbankan.

Kewenangan BI selaku otoritas pengawas bank kepada terjadinya kejahatan perbanak terbatas hanya pada aspek prudential banking dengan wewenang pemberian sanksi administratif. Sedangkan untuk pelanggaran yang bersifat tindak pidana (fraud) sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan pengadilan).

Tanpa kepastian dan penegakan hukum yang baik dan tegas, sistem pengawasan bank akan menjadi tumpul. Sudah bukan rahasia lagi kalau penegakan hukum di sini dirasakan sangat lemah, khususnya terhadap penjahat kerah putih. Artinya, upaya untuk menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat, harus dilakukan seiring dengan upaya penyempurnaan dan penegakan hukum di negeri ini.

Soal pelanggaran, BI memiliki wewenang memberi sanksi administratif, termasuk pemberhentian pengurus bank dan pencantuman pengurus atau pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.

Untuk mengatasi kejahatan perbankan, BI juga telah membuat Unit Khusus Investigasi Perbankan yang mengivestigasi tindak pidana pada bank, khususnya pihak yang terafiliasi. Yakni, pengurus, karyawan, pemilik dan pemegang saham bank, serta pihak lain yang menjadikan bank sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Prinsip kehati hatian sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan perbankan.

Salah satu factor yang membuat system perbanakn nasional keropos dan rentan terjadinya kejahatan perbakan adalah akibat para pengelola dan pemilik bak yang cenderung mengeksplooitasi dan atau ,emgabaikan prinsip kehati-hatian

Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal penting guna mewujudkan system perbankan yang sehat dan kuat dan kokoh. Kejahatan yang timbul di dalam dunia perbankan sat ini menunjukan betpa lemahnya komitmen untuk melakasanakan prinsip kehati hatian di kalangan pelaku bisnis perbankan.

Berdasarkan kenyataan itu tampaknya perbankan tidak bias seluruhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, karena kenyataanya pasar tidak selalu mampu membetulkan dirirnya sendiri bila terjadi Sesutu di luar dugaan.

Dengan penerapan prinsip kehati-hatian yang kuga diwajibkan oleh Bank Indoensia, diharapkan terciptanya kondisi dunia perbakan yang sehat, kuat dan kokoh terlepas daris edala macam masalah.

Prinsip kehati-hatian menitik beratkan juga kepada keharusan pengelolaan manajement yang baik, baik itu manajemt pengeloalann keuangan, manajent kredit, manajemen control dan pengawasan, dll. Diharapkan bila kegiatan perbankan menjungjung tinggi prisnsip kehati-hatian maka diharapkankejahatan di dunia perbakan dapat diminimalisasiskan.,

Pentingnya pengawasan pada bank sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan perbankan

Bank Indoensia pada saat ini akan melakukan penyempurnaan system pengawasan bank, dari system compliance (kepatuhan pada regulasi) menjadi pengawasn resiko (risk base supervision). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui permaslahan bank sejak dini, Selama ini BI melakukan pengawasn reaktif, yakni berdasarkan peraturan saja sehingga jika ada permasalahn di sebuah bank baru akan diketahui kemudian. Penyempurnaan pelaksanaan fungsi pengawasan ii merupakan salah satu agenda pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi melaui kebijakan perbankan, Pemberdayaan yang dimaksud meliputi emapat aspek, yakni rekapitalisasis bank-bank Restrurissasi kredit perbanakn, pengemabangan infrastruktur perbankan dan penyempurnaaan fungsi pengawasan.

Salah satu penyebab terjadinya kejahatan didalam dunia perbankan karena kurangnya diterapakan pengawasan yang efektif pada dunia perbankan sehingga pengawasan yang efektif dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberatas kejahatan di Dunia Perbankan. Sehingga dengan adanya pengawasan yang efektif dapat diharapkan tumbuhnya perbankan yang sehat dan kuat dan akhirnya “kepercayaan masyarakat” terhadap dunia perbankan semakin meningkat.

Tujuan pengawasan bank pada intinya adalah untuk meningkatakan keyakinan masyarakat, bahwa bank dari segi keuangan tergolong sehat, bank dikelola secara baik dan professional serta tidak terkandung ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang emnyimpan dananya di bank. Tujuan umum dari pengawasan dan pembinaan bank adalah menciptakan system perbankan yang sehat, yang memenuhi tiga aspek yaitu perbankan yang dapat memelihara kepentingna masyarakat dengan baik dan perbankan yang berkembang secara wajar serta bermanfaat bagi perekonomian nasioanal.

Pengawasan yang efektif dan independent sangat diperlukan bank untuk saat ini maupun jangka panjang sebagai jawaban atas meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan diri sendiri maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi oleh perbankan.

Terbongkarnya kasus-kasus yang diidentifikasi sebagai kejahatan perbankan membuktikan bahwa sistem pengawasan pada bank tidak dijalankan dengan baik dan konsisten serta pembinaan yang harusnya dilakukan tidak dijalankan dengan semestinya yang seharunsya merupakan tugas dari bank Indonesia sebagai pengawas ekternal dan bank itu sendiri sebagai pengawas internal. Oleh karena itu Bank Indonesia sebagai otoritas bank harus terus menyepurnakan system pengawasan serta melakukan konsolidasi organisasi pengawasan bank yang ada di Bank Indonesia.

KESIMPULAN

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan :

Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas penyelewengan dana adalah pihak luar dan pihak dalam agar operasi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Pertama, dari dalam bank yakni fungsi-fungsi pengawasan intern bank yang bersangkutan. Kedua, dari luar bank, akuntan publik selaku auditor laporan keuangan bank, dan ketiga, BI selaku regulator dan pengawas bank.

Kewenangan Bank Indonesia hanya menyangkut pengenaan sanksi administrative (administrative prosess), sedangkan sanksi pidana merupakan kewenangan dari aparatur negara pada system peradilan pidana (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

REKOMENDASI

Seirngnya sering terjadi kejahatan perbankan dan anekara gamnya bentuk kejahatan perbankan maka untuk mencegah da menimalisasikan hal tersebut setidaknya bank bank nasional harus menjalankan tata kelola perbankan yang baik (GCG) yang medepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik juga termasuk di dalamnya prinsip kehati-hatian. Disamping itu juga perlu ditingkatkan system pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan baik itu Bank Indoneisa, bai pengawasan oleh bank itu sendiri dalam menjalankan usahanya.

Diberikannya kewenangan bagi pihak pengawas bank Indonesia bertindak sebagai penyidik dan penyelidik di dalam menangani terjadinya kejahatan perbankan tujuannya agar enforment law di bidang perbankan dijalankan dengan baik oleh ahlinya.

“Diambil dari berbagai sumber”


TINJAUAN TERHADAP KEJAHATAN PERBANKAN

Maret 30, 2009

17aAkhir-akhir ini masyarakat dikejutkan oleh berbagai skandal perbankan bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang terjadi pada bank milik pemerintah. Dalam perekonomian nasional yang masih belum lepas dari krisis, berita skandal perbankan yang merugikan negara triliunan rupiah itu tentu saja sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Saat hidup dirasakan sulit, begitu banyak orang yang mencari jalan ke luar dengan memanfaatkan jabatan melalui kolusi dengan oknum karyawan/pengurus bank. Uang rakyat dengan gampangnya dirampok dalam jumlah sangat besar.

Banyak modus operandi yang dilakukan dalam kejahatan ini, dari mulai pemalsuan dokumen bank, penerbitan L/C fiktif, pengucuran kredit kepada perusahaan fiktif, mendirikan bank gelap, menyengaja agar cicilan kredit bermasalah dan perusahaan dinyatakan pailit, pengajuan kredit dengan jaminan bodong, tindak kejahatan melalui internet banking, kejahatan melalui pemalsuan surat berharga (obligasi dan reksadana) dan valuta asing.

Terungkapanya beberapa kasus pada sejumlah bank di Indonesia yang diindifikasi telah melakukan kejahatan di bidang perbankan atau lajimnya disebut kejahatan perbankan. Yang dikategorikan sebagai kejahatan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memberikan definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan. Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan hanya menetapkan Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A adalah kejahatan yang disebutkan pada Pasal 51 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mnyebutkan bahwa :

“Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50 A adalah kejahatan”.

Definisi kejahatan perbankan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahiun 1998 tentang Perbankan tidak memeberika definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan.

Meski tidak memberikan definisi tentang kejahatan perbankan, UU perbankan menetapkan 13 definisi dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas kejahatan perbankan tersebut dapat digolongkan kepada 4 macam yaitu

  1. kejahatan yang berakitan degan perizinan
  2. Kejahatanyang berkaitan degan rahasia bank
  3. Kejahatan yang berkaitan degan administrasi, pengawasan dan pembinaan.
  4. Kejahatan yang berkaitan dengan usaha bank

Dengan meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan diri sendiri sebagaimana contoh telah diuraikan sedikit diatas maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi oleh perbankan maka diperlukan suatu pengawasan dan pembinaan yang baik terhadap bank yang merupakan kewenangan Bank Indoensia dan juga penigkatan prinsip kehatihatian oleh pihak bank sendiri di dalam menjalankan usahanya.

Tinjauan Umum Tentang Kejahatan Perbankan

Bila didefinisikan dari kejahatan bisnis dari beberapa literature dapat disimpulan bahwa kejahatan bisnis yaitu kejahatan yang timbul dari praktek praktek bisnis. termasuk juga kejahatan perbankan termasuk didalamnya contoh dari kejahatan di dalam dunia bisnis.

Sedangkan, bisnis itu merupakan salah satu aktivitas usaha yang utama dalam menunjang perkembangan ekonomi. Kata “bisnis” diambil dari bahasa Inggris bussines” yang berarti kegiatan usaha. Istilah bisnis yang dimaksudkan adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran atau jasa. dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dalam usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Begitu juga dengan perbankan yang merupaka kegiatan usaha di bidang jaa yang tujuan utamanya mencari keuntungan, jadi dapat disimpulakn disinii kejahatan perbanakn merupakan bagian ari kejahatan bisnis.

Pengertian kejahatan bisnis sendiri, dapatlah ditarik dari makna kata “kejahatan” dan “bisnis”. Jadi Kejahatan Bisnis adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam arti luas (hukum), bersifat melawan hukum dan diancam dengan hukuman pidana yang dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan dalam aktivitas perdagangan (bisnis) yang di dalamnya meliputi: pekerjaan, profesi, penghasilan, mata pencaharian dan keuntungan, dll.

Dalam Hal terjadinya suatu Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh orang dalam terdapat beberapa undang-undang yang dapat dan biasanya diterapkan yaitu :

  1. Kitab Undang-Undang hukum Pidana, Ketentuan KUHP yang biasa dipakai misalnya Pasal 263 (pemalsuan), Pasal 372 (penggelapandalam jabatan), 378 (penipuan). 362 (pencurian) Dll. Pasal-pasal KUHP diterapkan biasanya apabila bank menjadi korban dari suatu tindak pidana.
  2. Undang-Undang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. Diterpkan terhadap kasus-kasus yang menimpa bank pemerintah, Undang-Udnag ini untuk mempermudahkan menjerat para pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang penggnti atas kerugian Negara.

UU Perbankan. Ketentuan dalam Undang-Undang ini biasanya diterapkan apabila komisaris, Direksi, Pegawasi dan Pihak terafilasi dengan bank (orang dala) atau orang yang mengaku menjalankan usaha bank sendiri sebagai pelakunnya.

Berkenaan dengan pasal pasal mengenai tindak pidana perbankan, perubahan yang cukup signifikan yang terdapat dlam Undang-Undang No 10 1998 tentang perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah mengenai pengenaan sanksi  yang jauh lebih berat dan ditetapkan minimun dan maskimum dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perbankan.

Tidak semua pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagai mana diatur pasal 49 dan 50 UU no. 10 tahun 1998. maka sepanjang tidak diatur oleh UU ini dapat diterapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUH Pidana yang mengatur pemalsuan surat. Atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUH Pidana yang mengatur tentang penggelapan, 378 (penipuan). 362 (pencurian).

Kejahatan Perbankan yang juga terjadi dewasa pada dunia perbankan ini yaitu kegiatan money Loudring yang dalam hal ini tidak diatur di dalam UU Perbankan tetapi lebih khusus diatur di dalam Undang-Unang No 15 Tahun 2003 tentang Tindal Pidana Pencucian Uang Keterlibatan Perbankan dalam Kegiatan Pencucian uang dapat berupa :

  1. Penyimpanan uang hasil kejahatan dengan nama palsu atau dalam self deposit box
  2. Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/giro/
  3. Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal
  4. Pengajuan permohonan kredit, dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan
  5. Penggunaan fasilitas transfer atau EFT
  6. Pemalsuan Dokument L/C yang bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait
  7. Pendirian.pemanfaatan bank gelap

Dalam rancangan KUHP Baru yang disusun Tim (1981-1993) telah dirumuskan dua pasal tentang money laundring Pasal 641-642, RUU KUHP 1999-2000. mengandung beberapa “pembaruan” yang mungkin merupakan suatu kerangka hukum baru (a new legal framework) untuk mengatasi sifat khusus kejahatan ini. Beberapa kekhususan dapat disebut di bawah ini:

  1. Kejahatan ini merupakan proses lanjutan dari kejahatan lain (“dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana : korupsi, penyuapan, penyeludupan, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak-wanita dan anak, perjudian dn terorisme”);
  2. Cara “menyembunyikan atau menyamarkan” dana tersebut akan menyangkut bank dan lembaga keuangan non bank serta akan mempergunakan internet (the global connection of interconnected computer networks spanning state and national borders);
  3. Pelaku kejahatan ini kemungkinan besar akan beroperasi dalam situasi “multi-jurisdictional” (internet) dan dibanyak kasus mempunyai bantuan di dalam lembaga keuangan dan atau perusahaan yang dipergunakan (“inhouse cybercriminal”);
  4. Untuk Indonesia, pola pembangunan dengan ketergantungan pada dana (investasi) luar negeri (hutang luar negeri), menyebabkan Pemerintah harus mengkondisikan agar dana investasi asing dapat dengan mudah masuk ke Indonesia (mengurangi hambatan atau kendala transfer dana).

Masuknya ketentuan Tindak pidana money loundring ke dalam RUU KUHP memiliki beberapa kendala yang perlu dihadapi, antara lain:

  1. Tim konsep RUU KUHP (1981-1993) menggolongkan “money laundering” sebagai delik pemudahan (begunstiging) sekategori dengan “penadahan” (helling). Dalam praktek penegakan hukum delik penadahan (mobil curian) sudah sangat sulit, apalagi dalam hal dana yang baru berasal dari korupsi dan sebagainya. Karena itu pemikiran baru dalam hukum acara pidana (khusus dalam hal pembuktian) perlu dikembangkan.
  2. Dalam mendekteksi “uang haram” ini perlu dierobos kendala peraturan tentang “kerahasiaan data bank” (UU Perbankan 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 dan Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000). Kerahasiaan data bank ini mempunyai kaitan erat dengan kepercayaan pada “hubungan nasabah dengan bank”, dan hal ini selanjutnya berpengaruh pula pada iklim investasi yang sangat perlu diperbaiki untuk “economic recovery” Indonesia. Diperlukan strategi bersama bidang ekonomi, bidang keuangan dan bidang penegakan hukum, bahwa tidak terjadi “abuse” (misalnya “data” nasabah diteruskan ke instansi pajak atau “dijual” ke saingan bisnis nasabah bersangkutan) dalam kewenangan memperoleh data keuangan nasabah bank.
  3. Transaksi “money laundering” melalui internet (web transaction) hanya dapat dilacak melalui keahlian khusus tentang sistem komputer dan keamanannya (serupa kemampuan seorang “hacker”) apalagi apabila pelaku “money laundering” dibantu oleh “inhouse cybercriminals”.
  4. Sudah dapat diantisipasi bahwa kejahatan “money laundering” ini akan membawa masalah yurisdiksi, yang tidak dijumpai dalam UU Money Laundering. Masalah yurisdiksi sebenarnya sudah lama menjadi isu dalam kejahatan terorganisasi (KTO). Apalagi kalau kita pahami bahwa bentuk kejahatan money laundering akan memanfaatkan teknologi informasi (internet) dan “cyber space”, sehingga tepat bila kita lebih khusus lagi memikirkan tentang “cyberjurisdiction”.

Berkaitan dengan yurisdiksi ini Barda Nawawi Arief menyatakan tentang kejahatan tanpa batas wilayah “(cybercrime), untuk mempergunakan “asas universal” atau prinsip ubikuitas” (the principle of ubiquity).

Mengantisipasi kasus kejahatan perbankan melalui internet, seperti, pembobolan rekening dan ATM, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat mengeluarkan ketentuan mengenai internet banking. Lebih lanjut Slamet Riyadi menyatakan “yang akan diatur dalam ketentuan antara lain keabsahan transaksi dan kekuatan pembuktian, keamanan/pelanggaran privacy, perlindungan nasabah, dan sanksi pelanggaran”.

Kejahatan yang dilakukan orang dalam terkait kepemilikan bank pemerintah dapat dikenakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini untuk mempermudahkan menjerat para pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang penggnti atas kerugian Negara.


Diambil dari berbagai sumber.



Meningkatkan Kesadaran Hukum “Urang” Sunda

Maret 7, 2009

Pikiran Rakyat : Sabtu, 28 Februari 2009
Oleh : Yesmil Anwar
Penulis, dosen FH Unpad dan Budayawan

yesmil-anwarHukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi yang mengabdi pada kekuasaan, tetapi juga sebagai salah satu produk kebudayaan, karena kebudayaan diciptakan dan sekaligus menciptakan kehidupan bermasyarakat. Hukum hendaknya berperan bagaikan oksigen dalam darah, dia menghidupkan dan sekaligus dihidupkan oleh masyarakat. Dia harus mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, peka terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), yang bertitik tolak dari hukum adat yang merupakan jati diri dari masyarakat (hukum) adat di Indonesia, khususnya masyarakat adat Sunda di Jawa Barat. Salah satu unsur budaya hukum yang terpenting adalah adanya “budaya malu” (shame culture) yang merupakan bagian paling penting dari adat ketimuran kita yang berasal dari komunitas-komunitas adat di berbagai suku bangsa di Indonesia. Di Jawa Barat, misalnya, masyarakat adat Baduy, Cigugur, Kampung Naga, Sindang Barang, Sirna Sermi, Cikondang, Dukuh Lengkong, Rancakalong, Panjalu, dan lain-lain.

Bukankah kita memiliki pepatah “sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tidak percaya” yang cukup menggambarkan betapa pentingnya “budaya malu” dalam sikap dan perilaku kita dalam masyarakat. Pepatah ini mengisyaratkan bahwa kita harus menjaga kehormatan dan kepercayaan orang pada diri kita agar tidak runtuh. Rasa malu terhadap “sanksi sosial” apabila melakukan perbuatan yang dicela masyarakat, yaitu dengan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat, sebenarnya bentuk hukuman yang membuat seseorang berusaha untuk “mengendalikan” diri lebih kuat dibandingkan dengan sanksi hukum yang kadang kala tidak efektif dalam mencegah seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial lainnya.

Kesadaran Hukum

Pengertian kesadaran hukum, menurut Paul Scholten (dikutip dari Sudikno Mertokusumo, “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat”, 1981:2) adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa itu hukum atau apa seharusnya hukum itu, merupakan suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan manusia dengan mana manusia membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang sepantasnya dilakukan dan tidak dilakukan.
Dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI No.05-PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola Pemantapan Penyuluhan Hukum dinyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, kepatuhan/ketaatan kepada hukum. Pada intinya, kesadaran hukum masyarakat merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat bukanlah produk dari pertimbangan akal sehat belaka, tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti, agama, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya.

Budaya Malu

Masyarakat sunda pada dasarnya sangatlah mengenal budaya malu (isin). Karena pada diri urang Sunda tertanam nilai-nilai etika yang sangat halus dan penuh harga diri. Malu jika mempermalukan diri sendiri, mempermalukan keluarga, mempermalukan lingkungan, dan mempermalukan urang Sunda. Nah, modal yang paling utama untuk memiliki kesadaran hukum adalah unsur budaya malu. Malu berbuat jahat dan malu berbuat sesuatu yang ditolak oleh komunitas dan diberi sanksi, yaitu sanksi sosial. Secara konseptual, budaya hukum yang berkolaborasi dengan budaya malu pada hakekatnya merupakan kesadaran hukum. Oleh karena itu, budaya hukum yang dianut suatu masyarakat, sekaligus merupakan kesadaran hukumnya.
Pakar kriminologi dari Australia, John Braithwaite, dalam bukunya Crime, Shame, dan Reintegration (1989) berpendapat, rasa malu seseorang dapat menghadirkan dua bentuk situasi. Pertama, rasa malu yang menimbulkan stigmatisasi atau disebut “disintegrative shaming”. Kedua, rasa malu yang menghasilkan “reintegrative” atau kekuatan. Rasa malu yang menghasilkan stigmatisasi cenderung terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi peranan hukuman sebagai alat peredam kejahatan. Sedangkan rasa malu menimbulkan “reintegrative” cenderung terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moral dalam kaitannya dengan pencegahan tindak kejahatan. Esensi pokok dari kajian ini adalah bagaimana kiranya metode menumbuhkan rasa malu di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga ketimpangan tatanan sosial dan potensi kerawanan sosial yang sedang kita alami tidak menambah terpuruknya citra bangsa ini? Sebagai bangsa yang berbudaya, alangkah memalukan jika korupsi dikatakan sudah membudaya di Indonesia.
Kesadaran kita tentang perlunya ditumbuhkan budaya hukum dan budaya malu harus disebarluaskan dan diupayakan dengan berbagai cara. Barangkali kita harus percaya bahwa bangsa Indonesia masih memiliki kesadaran hukum, masih memiliki budaya hukum dan budaya malu. Sebagaimana tercermin dari nilai-nilai luhur silih asih, silih asuh, dan silih asah, yang merupakan kearifan budaya Sunda dalam proses penata lingkungan hidup yang harmonis. Masyarakat Sunda memiliki kesadaran hukum dalam konsep harmoni dalam nilai-nilai keajegan konservasi nilai-nilai silih asih, asuh, dan asah. Namun, masih ada persoalan lain, yakni bagaimanakah derajat kesadaran hukum tersebut, yang mungkin rendah atau tinggi (atau bahkan sedang-sedang saja). Oleh karena itu, pembinaan melalui budaya hukum mempunyai peranan yang sangat penting bagi pembentukan (atau pembimbingan) kesadaran hukum. Dibutuhkan adanya pendidikan hukum secara berkesinambungan sejak dini dalam masyarakat. Pendidikan itu dapat berupa teladan dalam keluarga maupun secara informal dalam berbagai kesempatan di lembaga pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi, atau perguruan tinggi hukum/nonhukum, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
Akhirnya, disadari pula bahwa kesadaran hukum penyelenggara negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan, dan penegakan hukum untuk menghormati, menaati, dan mematuhi hukum dalam upaya mewujudkan suatu bangsa yang berbudaya hukum, berbudaya malu yang berakar dari nilai-nilai masyarakat adat yang merupakan akar dari kehidupan budaya bangsa, khususnya di Jawa Barat.***


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.