Budaya Hukum dan Kita

Desember 27, 2009

Berbudaya hukumkah kita?

Menurut Lawrence Friedman, budaya hukum bisa diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap, dan perilaku sekelompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Dari pola-pola tersebut, dapat dilihat tingkat integrasi masyarakat tersebut dengan sistem hukum terkait. Secara mudah, tingkat integrasi ini ditandai dengan tingkat pengetahuan, penerimaan, kepercayaan, dan kebergantungan mereka terhadap sistem hukum itu.

Dalam masyarakat yang tingkat integrasi dengan sistem hukumnya tinggi, anggota-anggotanya memiliki pengetahuan hukum umum yang relatif baik, merasa bahwa sistem hukum itu adil dan mewakili kepentingan mereka, dan percaya bahwa sistem itu dapat dijadikan sandaran untuk mencapai kebutuhan mereka akan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan. Mereka pun mempergunakan–meminjam istilah Mochtar Kusumaatmadja dalam pendefinisian hukum– nilai-nilai, proses-proses, dan institusi-institusi hukum dalam kehidupan keseharian mereka. Mereka merupakan pendukung utama sistem hukum yang baik. Kalaupun mereka harus bersikap kritis terhadap kekurangan yang ada dalam sistem hukum itu, mereka melakukannya melalui prosedur-prosedur yang telah disediakan, dengan cara santun, mengembangkan, dan bukannya mengancam keutuhan sistem itu sendiri. Friedman juga menyatakan, meskipun pola-pola ini unik pada setiap individu, biasanya, ada kemiripan pola antaranggota suatu bangsa atau kelompok masyarakat tertentu dibandingkan dengan anggota suatu bangsa atau kelompok masyarakat lain.

Pertanyaan reflektif pun jadi mengemuka. Seberapa berbudaya hukumkah kita? Seberapa tinggikah tingkat integrasi kita dengan sistem hukum yang kini positif berlaku? Sudahkah anggota masyarakat jelata sampai pejabat-pejabat negara punya pengetahuan hukum yang cukup? Kalau ya, apakah mereka merasa bahwa sistem hukum itu adil dan mewakili kepentingan mereka? Jika ada konflik kepentingan atau gejolak dalam masyarakat, apakah mereka lalu menempuh prosedur-prosedur hukum yang baik untuk menyelesaikannya? Percayakah mereka terhadap sistem hukum yang kini positif berlaku, sambil mengambil bagian secara positif dalam gelombang reformasi hukum yang tengah terjadi?

Esensi dari sederet pertanyaan itu sesungguhnya satu saja: paham dan percayakah kita terhadap sistem hukum? Dan efek-balik dari pertanyaan ini bisa jadi genting: karena hukum hanya mungkin ada oleh manusia, maka apakah kita, selaku persona yang punya kecerdasan pikir dan hati untuk membuat, melaksanakan, dan menegakkan hukum, juga punya kualitas yang layak dipercaya?

Bagian dari diri “kita” yang bertugas membuat hukum adalah para wakil kita, yang kini duduk sebagai anggota badan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika pun mereka kini cukup legitimatif karena sudah dipilih melalui mekanisme demokratis pemilihan umum dan bukan lantaran garis keturunan atau persaudaraan saja, bagaimana kapasitas mereka? Syarat utama dari para wakil rakyat itu tentu saja bahwa pertama, mereka harus memiliki idealisme yang meluas dan jauh lebih tinggi dari pada sekadar pemenuhan kepentingan pribadi mereka sendiri.

Kedua, mereka punya karakter yang cukup kuat untuk selalu berani dan tahan menomorduakan kepentingan pribadi, demi kepentingan masyarakat yang lebih besar. Hanya dengan karakter yang kuat inilah, perilaku politik mereka untuk meraih kekuasaan dapat tetap terjaga untuk tujuan utama kesejahteraan masyarakat luas, dan bukan terjerumus ke dalam parodi kucing rebutan tulang saban jam makan menjelang.

Karakter yang kuat ini pun belum cukup. Pertanyaan selanjutnya adalah tahukah mereka, sebetulnya kepentingan masyarakat yang mereka wakili itu apa? Cukup dekatkah mereka dengan rakyat yang diwakilinya, hingga mereka tidak hanya tahu, tetapi juga paham, dan bahkan mampu menjadi bagian yang meretas derita masyarakat yang tersungkup di pojok-pojok gelap peradaban?

Jika empati sosial sudah cukup mendarah daging, masih ada satu pertanyaan teknis yang efeknya tidak main-main di ranah hukum: mampukah mereka menuangkan pemahaman dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tepat dan efektif impelentasinya?

Pertanyaan-pertanyaan seputar kekuatan karakter, empati sosial, dan tingkat pengetahuan dan keterampilan teknis tersebut, bisa bermuara pada pujian tetapi juga tikaman. Dan dengan detail yang berbeda, pertanyaan-pertanyaan itu bisa dialamatkan juga kepada para pelaksana hukum dan penegak hukum. Pelaksana hukum adalah para pejabat eksekutif di tingkat pusat maupun daerah, baik presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat pelaksana di bawahnya, maupun pemerintah daerah Provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Penegak hukum? Tentu saja para pejabat yang terlibat dalam proses peradilan, baik polisi, jaksa, maupun hakim, di semua tingkat. Pengacara termasuk juga di dalamnya. Tahukah, pahamkah, empatikah, dan mampukah mereka melaksanakan amanat rakyat; rakyat yang merupakan muara pelayanan, dan bukannya objek manipulasi mimpi pribadi mereka?

LALU, di manakah rakyat? Rakyat adalah kita. Kita bagian dari rakyat. Pada kita: pada kecerdasan, ketabahan, kelenturan, sekaligus kegigihan kita menyikapi perubahan dan perbedaan secara progresif sekaligus damai. Hukum, mestinya, menjadi nilai-nilai yang bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga bisa diindera. Alasannya sederhana saja, karena sebagai sistem nilai, hukum mestinya memang tidak hanya tertulis, tetapi dipahami, dihayati, dilakukan, dan singkatnya, dipersaksikan, pada awal hingga akhir tiap tindakan subjek-subjeknya.

Jika nilai-nilai ini sudah mewujud dalam tingkah laku yang tidak hanya “baik karena kebetulan sedang baik”, tetapi menjadi pola sikap dan perilaku yang menetap, maka efeknya pun akan terasa dalam interaksi personal maupun organisasional. Artinya, efek langsung darinya, akan membuat berbagai bentuk pengorganisasian diri, dari organisasi siswa, rukun tetangga, lembaga swadaya masyarakat, hingga berbagai institusi formal di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial sampai organisasi politik dan media, menjadi efektif dan efisien, bagi tujuan pemberdayaan dan penyejahteraan optimal seluruh masyarakat. Pola-pola ini biasanya tercermin dalam tata organisasi yang jelas, legitimatif, bersih, cepat tanggap, dan transparan. Jika koreksi atau kritik datang, struktur dan mekanisme kerja organisasi-organisasi ini semakin efektif dan efisien, dan bukannya defensif dan porak-poranda.

Aspek terakhir tetapi mungkin justru yang terpenting adalah identitas. Dari nilai-nilai dan pola perilaku tertentu, kita bisa tahu dan memberitahu, siapa kita. Semakin kuat dan mengakar identitas yang terbangun, semakin kuat pula pengaruhnya terhadap pembentukan karakter masyarakat, baik sebagai persona, maupun bangsa. Identitas ini tentu bisa diraba dari wujud-wujud nyata, atau artefak, dari tata nilai dan pola perilaku berbudaya hukum tersebut.

Budaya hukum yang baik, akan membuat anggota masyarakat pendukungnya mampu berekspresi secara baik, positif, dan kreatif. Budaya hukum yang baik, akan menghasilkan karya-karya terbaik. Dan wujud rekam jejak dari karya-karya terbaik ini bersifat ikonik, yakni terpelihara, berkembang, dan tetap dikenang dan bermanfaat maknanya, seiring dengan perjalanan waktu. Karya-karya itu bisa berwujud kebijakan, kearifan, sistem penyembuhan, perayaan, dan berbagai ragam kesenian, hingga karya-karya material, dari mulai perkakas sederhana unik inovatif, sampai alat transportasi dan komunikasi, struktur lanskap dan bangunan, yang profan maupun sakral, seperti mesjid, gereja, candi, atau pagoda. Pertanyaannya kemudian, di manakah semua karya ikonik itu berada. Masih terpelihara, dikembangkan, dan terlindungi secara optimal, atau hanya tersisa dalam ingatan yang usang?

Singkatnya, dari perspektif hukum, kita baru bisa mengklaim bahwa diri kita berbudaya, jika hukum positif yang berlaku juga merupakan hukum yang hidup, tidak hanya di luar, tetapi di dalam diri kita. Hukum yang baik dan adil, mewarnai sikap keseharian dan profesional kita, hingga tindakan kita untuk mengoreksi hukum pun, merupakan bagian dari dinamika hukum yang memperkuat tertib hukum, dan bukan menghancurkannya.

**

Karena adagium sederhana “tak kenal maka tak sayang” berlaku di sini, maka sebelum menelisik pertanyaan ini, ada pertanyaan pendahuluan: kepada budaya kita, kenalkah kita?

Dengan asumsi bahwa budaya mencakup sistem nilai, pola perilaku bermasyarakat, dan artefak-artefaknya, maka kemampuan mengenal tentu bertumpu kepada kejelasan identitas. Jika kita masyarakat Indonesia, cukupkah sila-sila Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV menjadi dasar seluruh nilai-nilai kita, yang tidak hanya bhinneka, tetapi juga potensial menimbulkan prahara? Jika ya, mekanisme demokrasi apakah yang harus ditumbuhkan, yang tidak hanya memberi ruang untuk berbeda, tetapi juga stimulus untuk saling menjaga?

Lalu, strategi kebudayaan apakah yang dapat secara optimal merangsang sekaligus melindungi setiap karya kreatif anak bangsa, sebagai salah satu bagian yang paling kasat mata dari identitas kita, baik di mata kita sendiri, maupun di mata dunia?

Jika kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tidak hanya secara emosional-reaktif dan pesimistik, tetapi juga analitik-konstruktif dan futuristik, baik dalam ranah pribadi, sosial, maupun struktur hukum, ekonomi, dan sosial politik, mungkin kita baru layak mendaku, bahwa kita menyayangi budaya kita.

Miranda Risang Ayu, Dosen Fak. Hukum Unpad, pemerhati hak kebudayaan dan kekayaan intelektual, kolumnis, dan penari tari tradisi.

Sumber : Diambil dari Artikel Pikiran Rakyat Edisi Cetak 27 Desember 2009.


FUNGSI PENGAWASAN BANK INDONESIA

Desember 6, 2009

Sekarang ini telah terjadi kasus yang menggeparkan dunia Perbankan di Indonesia yaitu dengan terjadinya kasus Bank Century yang intinya permasalahan pengguncuran dana bantuan penyelamatan Bank Century sebesar 6,7 Triluan yang tidak dialokasikan oleh Bank Century sebagaimana mestinya dan permasalahan proses penguncuran dana sebelum dan sesudahnya dana bantuan itu diberikan apalagi sekarang sudah berkembang disangkut sangkutkan dengan isu isu poliitk yang semakin membuat panas kasus ini.

Begitu Banyak Permasalahan  terustama terkait dengan permasalahan hukum atas permasalahan pengguncuran dana bantuan penyelamatan Bank Century dari mulai, Pelanggaran Kecukupan CAR sebagai satu syarat menerima bantuan dana, ketentuan Kesehatan Bank, Transaksi Fiktif, Produk Perbankan Bodong (penipuan), penggelapan oleh manajemen bank, dan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu mengenai fungsi pengawasan Bank Indonesia terhadap Perbankan dalam kaitan dengan tulisan ini banyak pengamat berpendapat terjadinya Kasus Bank Century ini akibat lemahnya pengawasan Bank Indonesia, oleh  karena itu didalam tulisan ini akan mencoba mengutarakan secara ringkas mengenai sistem pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia.

Di Indonesia pengawasan perbankan tersebut dilaksanakan oleh bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Kewenangan pengawasan sistem perbankan ada di bawah kewenangan Bank Indonesia, sebagaimana tercantum di salah tugas Bank Indonesia yang tercantun pada Pasal 8  Undang-Undang Bank Indonesia.

Pengawasan terhadap bank oleh Bank Indoensai sebagai Bank Sentral dapat bersipat langsung atau pengawasan tidak langsung., bahwa yang dimaksud dengan pengawasan langsung adalah bentuk pemeriksaan yang disetai dengan pengawasn tidakan-tindakan perbaikan. Sedangkan yang dimaksud dengna pengawasan tidak langsung terutama dalam bentuk pengawasan dalam bentuk penelitian, analisi, evaluasi laporan bank.

Kewenangan Bank Sentral dalam melakukan pengawasan bank adalah sebagai alat atau sarana untuk mewujudakan  sistem perbankan yang sehat yang menjamin dan  memastikan dilaksanakannya segala peraturan perundang-undangan yang terkait dalam usaha penyelenggaraan bank oleh bank yang bersangkutan.

Prinsip-prinsip pembinaan dan pengawasan pada bank

Bank Indonesia dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan, menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia perbankan. Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diaantaranya:

  1. Sistem informasi manajemen yang dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi portfolio dan pengawas harus menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap nasabah peminjam terkait atau group terkait
  2. Untuk mengjindari penyelewengan pengawas bank harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan pinjaman pihak yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian kredit tersebut harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka mengaasi dan mengurangi resiko.
  3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country risk dan transfer risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan investasi internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko tersebut.
  4. Bank harus memiliki sistem yang dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi resiko pasar yang dihadapi bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan untuk mengenakan batasan spesifik atau denda specific terhadap eskposure resiko pasar.
  5. Pengawas bank harus menetapakan bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai dengan skala bisnisnya. Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian bank.
  6. Pengawas bank harus menetapkan bahwa bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur termasuk ketentuan Know your Consumen, yang menciptakan standar etika dan profesionalisme yang tinggi dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau tidak sengaja oleh unsur-unsur criminal.
  7. Pengawasan bank harus menetapkan persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh bank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan harus menentukan komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa kerugian.
  8. Bagian terpenting dari sistem pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan prosedur bank yang berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta pelaksanaan manajemen portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa bank memiliki dan taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi kualitas asset dan ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan

Metode Pelaksanaan  Pembinaan dan Pengawasan Bank

Bank Indonesia merupakan otoritas pengawas bank di Indonesia. Ada beberapa titik berat pengawasannya. Pertama, pengawasan kondisi keuangan bank, khususnya tingkat kesehatan atau aspek CAMELS (pemenuhan permodalan/CAR; kualitas aktiva produktif; manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap pasar) yang berorientasi risiko dengan mendasarkan pada asas kehati-hatian dalam menciptakan kestabilan sistem keuangan.

Kedua, penetapan rambu-rambu kehati-hatian yang harus ditaati perbankan. Antara lain kewajiban pemenuhan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, tingkat kredit bermasalah yang harus dipertahankan, posisi devisa neto, kewajiban pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif yang bermasalah, giro wajib minimum yang harus dipelihara, penerapan prinsip mengenal nasabah dalam kaitan dengan antipencucian uang, pengaturan mengenai transparansi kondisi keuangan bank dalam kaitan dengan pelaporan kepada publik.

Ketiga, penerapan self-regulatory banking, seperti kewajiban menyusun kebijakan perkreditan bank, satuan kerja audit internal, penunjukan direktur kepatuhan dan pelaporannya ke BI, penerapan manajemen risiko, dan seterusnya.

Keempat, jika terjadi penyimpangan peraturan atau terdapat potensi risiko, BI akan melakukan pembinaan baik berupa teguran, peringatan dan pemanggilan pengurus (direksi/komisaris) bank dalam bentuk surat peringatan resmi, pembatasan atau larangan untuk kegiatan tertentu seperti keikutsertaan kliring, pembukaan kantor cabang, pelarangan penyaluran kredit, penurunan tingkat kesehatan, penggantian pengurus, pencantuman dalam daftar orang tercela.. Teguran/peringatan/pembinaan yang disampaikan kepada direksi dan komisaris bank wajib ditindaklanjuti dengan tindakan penyesuaian/perbaikan. Terhadap teguran yang berdampak pada potensi kerugian keuangan pemilik (BUMN), komisaris selaku wakil pemilik wajib menindaklanjuti sesuai potensi masalah/kerugian yang terkandung (baik aspek-aspek kinerja, perdata, pidana khusus, maupun pidana umum).

Kelima, bila BI menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan (pidana umum) atau pelanggaran terhadap UU (pidana khusus) atas dasar informasi/dugaan yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan, BI wajib menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Gubernur BI.

Secara garis besar, BI telah mempunyai prosedur pengawasan standar yang berjenjang. Mulai dari pemberitahuan, konfirmasi melalui pemanggilan direksi dan komisaris bank, pemeriksaan khusus, surat peringatan, kewajiban melakukan langkah perbaikan, kewajiban komisaris melakukan langkah lanjutan termasuk pidana khusus dan pidana umum, monitoring perbaikan dan pengenaan sanksi dengan tetap mendasarkan kepada kerahasiaan bank untuk menjaga kepercayaan publik dan kestabilan sistem keuangan.

Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia

Pelaksanaan tugas pengawasan bank dapat dibedakan menjadi pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan yang dilakukan pengawasan bank adalah melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh bank, termasuk informasi lain yang dipandang perlu baik yang bersipat kualitatif maupun yabg bersipat kumulatif. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan penilaian terhadap faktor-faktor yang mepengaruhi kinerja dan perkembangan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta penerapan early warning sistem (diteksi dini) untuk mengetahui tingkat kesulitan yang dihadapi bank secara lebih awal dengan penilaian tingkat kesehatan bank..

Tujuan pengawasan bank sebenarnya adalah menilai dua hal yang terkandung di dalam kegiatan bank, yaitu resiko dan unsur atau sumber daya milik bank yang dapat menangani atau mengendalikan resiko tersebut. Besarnya resiko dalam suatu bank menunjukan besarnya potential problem yang dihadapi oleh bank tersebut, sehingga untuk tidak potensial problem yang akan dialami bank atas resiko yang terjadi maka pihak bank juga diperlukan sumber daya yang baik di dalam mengelola bank. Sumber daya yang berrsipat kualitatif yaitu manajement, adalah paling penting dan menduduki posisis sentral. Dalam pengertian sumber daya kualiatif tersebut meliputi pula faktor dan kepengurusan, ketentuan dan kebijaksanaan pemerintah serta perkembangan ekonomi. Sementara itu, tujuan kedua dari pengendalian bank-bank adalah menilai kecukupan sumber daya yang tersedia dan dapat disediakan oleh bank untuk menopang resiko. Antara resiko dan sumber daya yang mengendalikannya merupakan alat untuk menentukan kesehatan bank yang diwujudkan dalam ukuran-ukuran tertentu yang dikenal sebagai Capital, Assets Quality, Management, earning dan Liqudity, Sensitifitas (CAMELS). Di samping penilaian terhadap kepatuhan pada ketentuan yang berlaku (compliance based supervision) pengawas juga melakukan penilaian terhadap resiko yang terkandung pada suatu bank (risk based supervition).

Bagian yang terpenting dari sistem pengawasan bank yang efektif adalah evaluasi terhadap kebijakan, praktek dan prosedur yang dijalankan oleh bank. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan langsung (on-site process), baik melalui pemeriksaan berkala maupun penilaian yang berkesinambungan terhadap praktek bank. Dengan mempertimbangkan karakteristik bank-bank besar, termasuk kompleksitas resiko yang dihadapinya, pendekatan pengawasan langsung secara berkesinambungan akan memungkinkan para pengawas bank melakukan rapat rutin dengan manajemen bank di level tinggi dan menengah untuk lebih memahami hal-hal operasional, seperti strategi, struktur grup, corporate governance, kinerja, kecukupan modal, likuiditas, kualitas asset, risk management system, dan hal-hal lainnya yang penting untuk pengawasan. Jika ditemukan kelemahan atau perubahan profil resiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan dan kesehatan bank, Bank Indonesia akan merumuskan umpan balik yang proaktif dan tepat waktu untuk memastikan manajemen bank menyadari adanya permasalahan, sehingga dapat diambil tindakan untuk memperbaikinya.

Selain itu, sebagai bagian dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan, telah diberlakukan penerapan berbagai program, seperti penerapan manajement resiko, good corporate governance, sistem penilaian tingkat kesehatan berdasarkan CAMELS, dan penerapan ketentuan KYC. Diharapkan penerapan berbagai program tersebut dapat membantu meningkatkan sistem pengawasan sehingga tercipta sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional khsuusnya pula dalam menjalankan kegiatan usaha bank sebagai lembaga intermediasi..

Kegiatan pemeriksaaan  dan pengawasan tidak dilangsungkan sepanjang waktu, namun pada waktu yang tidak tertentu tergantung pada sejumlah mana suatu bank dipandang mengandung potensi problem yang memerlukan pemriksaan. Cakupan pemeriksaaan meliputi aspek keuangan dan aspek manajement bank serta aspek-aspek lain baik yang bersipat internal  maupun ekternal, yang dipandang sangat berpengaruh terhadap kondisi dan usaha bank. Apapun jenis namanya pemeriksaan merupakn fungsi yang tidak berdiri sendiri tapi merupakan satu kesatuan dari fungsi pengawasan bank secara keseluruhan sebagaimana dicantum di dalam Undang-Undang Perbankan.. Pengawasan bank akan menetapkan tingkat kesehatan kesehatan bank berkaitan dengan inkosistensi dalam kinerja CAMELS maupun faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan menurunnya kesehatan suatu bank.

Sebenarnya dengan melihat sistem pengawasan perbankan Pada Bank Indonesia apabila dijalankan dengan akuntabilitas,transparan,responbilitas, kejadian kasus Bank Century tidak mungkin terjadi, unutk kedepannya diharapkan kepada Bank Indonesia harus benar benar berperan sebagai lembaga independen sebagaimana diiamanatkan undang-undang, tidak terpangaurh ama tekanan tekanan politik, konsisten kerja Bank Indonesia di bidang pengawasan benar benar diperlukan demi terciptanya dunia perbankan yang sehat .

Ctt

Diambil dari berbagai macam sumber


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.