PENGANTAR MENGENAI SUBSIDI DAN CONTERVAILLING DI DALAM PERDAGANGAN

April 10, 2010

A. Pendahuluan

Subsidi dan contervailing merupakan salah satu issu yang merupakan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan perdagangan internasional dan ketentuan itu juga menjadi pembahasan terakhir GATT/WTO dalam perundingan Uruguay Round.

Aturan main dalam subsidi diciptakan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam praktek perdagangan internasional (unfair practice). Aturan tersebut ditujukan kepada timbulnya peningkatan daya saing yan gberlebihan akibat adanya subsidi pemerintah. Berbeda dengan aturan dalam anti-dumping (yang juga merupakan ketentuan untuk mencegah unfair practice tetapi yang dilakukan oleh perusahaan),aturan dalam subsidi ditujukan kepada unfair practice yang dilakukan pemerintah..

Subsidi adalah suatu pemberian (kontibusi) dalam bentuk uang atau finansial yang diberikan oleh pemerintah atau suatu badan umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut dapat berupa antara lain, penyerahan dana secara langsung seperti hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan langsung atas hutang : hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti keringanan pajak); penyediaan barang atau jasa diluar prasarana umum atau pembelian barang; pemerintah melakukan pembayaran pada mekanisme pendanaan atau memberikan otorisasi kepada suatu badan swasta untuk melaksanakan tugas  pemerintah dalam hal penyediaan dana.Disamping hal tersebut, semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila bantuan tersebut menimbulkan suatu keuntungan.

Namun demikian, tindakan konkret untuk mengkompensasikan dampaknya, dalam contervailing duty, seperti juga halnya anti-dumping terhadap duty yang diterapkan dumping, ditujukan terhadap produk yang memperoleh unfair advantage tersebut. Sebagai konsekuensi, inside dari tindakan balsan tersebut ditujukan terhadapat perusahaan yang memperoleh subsidi karena countervail yang dikenakan akan mempunyai dampak langsung terhadap perusahaan yang memperoleh subsidi.

Bagi Negara berkembang, karena dana yang tersedia untuk subsidi tidak besar, maka disiplin di bidang subsidi, kecuali dalam hal-hal tertentu, tidak merupakan beban. Bagi Negara maju yang mempunyai kemampuan anggaran yang lebih besar, beban unutk memberi subsidi lebih ringan. Disiplin dibidang subsidi dapat mengurangi timbulnya sengketa alkibat persaingan yang tidak sehat melaui “perang subsidi”. Subsidi yang sifatnya meluas menimbulkan distorsi. Apabila barang yang menikmati subsidi semakin membanjiri pasar-pasar internasional  maka produsen yang Negara yang tidak memberi subsidiakan tersingkir dalam persaingan. Karena itu Negara berkembang mempunyai kepentingan jangka panjang untuk mencegah agar subsidi export Negara maju tidak merebut pasaran Negara berkembang di negara ketiga.

Subsidi banyak digunakan pemerintah suatu Negara sebagai instrument dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, baik dalam rangka pengembangan suatu industri maupun meningkatkan daya saing export. Secara teoritis memang subsidi adalah the second alternative, setelah tariff, sebagai suatu instrument kebijaksanaan perdagangan luar negeri.namun pemberian subsidi kepada suatu idustri dalam negeri dapat mengurangi daya saing barang import sejenis yang kemungkinan  bisa berasal dari industri yang sebenarnyalebih efisien. Di sampinfg itu, subsidi yang diberikan untuk meningkatkan daya saing suatu barang eksport akan mepengaruhi daya saing barang sejenis yang dihasilkan dari negara pengimport.

Dengan Demikian subsidi menerapkan tindakan yang dapat berdampak negative terhadap efisiensi perdagangan internasional. Karena itu GATT mengatur bentuk subsidi yang diperbolehkan, serta mengatur tata cara untuk melakukan investigasi dan menemukan atruan main untuk menangkal import barang  yang menerima jenis subsidi yang melanggar aturan GATT.

Dalam GATT terdapat aturan permainan yang mengatur disiplin di bidang subsidi karena subsidi dalam bentuk tertentu langsung mempunyai dampak langsung terhadapt pola persaingan dan dapat menimbulkan keadaan yang tidak adil. Sebagai catatan dapat ditambahakan masalah subisdi yang dianggap dramatis adalah di bidang pertanian. Karena itu, masalah subsidi di bidang pertanian dirungdingkan dalam forum sendiri, mengingat kompleknya masalah yang tersangkut.

Aturan permainan dalam GATT mengenai subsidi diatur dalam Pasa; XIV. Lebih jauh lagi, aturan main di bidang subsidi juga diatur dalam perjanjian Tokyo Round dalam bentuk Code yang merupakan upaya penyempurnkan aturan yang telah tercantum dalam GATT tersebut. Namun demikian, dalam aturan Tokyo Round terutama dalam aspek yang menyangkut countervailing measure ada keterkaitan antara ketentuan mengenai countervailing measure terhadap subsidi dan anti-dumping.

Aturan permainan lebih jauh dimuat dalam perjanjian hasil Tokyo Round merinci lebih jauh apa yang telah terurai dalam GATT. Namun Code hasil dari Tokyo Round hanya belku untuk Negara yang menjadi anggota perjanjian GATT yang menandatangai Code tersebut. Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani Tokyo Round Code di bidang subsidi.

B. SUBSIDI

Seperti disebutkan diatas bahwa subsidi merupakan salah satu issu utama dalam sangkut pautnya dengan perdagangan internasional. Subsidi perananannya sangat diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalal peraturan GATT.

Pengertian dari subsidi sendiri adalah setiap bantuan keuangan yang diberika oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan , industri, ekportir atau setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsug untuk meningkatkan eksport atau menurunkan import dari atau ke negara yang berkembang.

Sedangkan menurut perjanjian subsidi yan terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 Agrement on subsidies and Countervalling Measures, subsidi adalah kontribusi financial yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintahyang melibatka penyerahan dana secara langsung (misalnya hibah, pinjaman, dan penyertaan) kemungkinan pemindahan dan atau kewajiban secara langsung (misalkan jamnan utang) atau pendapatan pemerintah yang seharusnya sudah dibayar menjadi hapus atau tidak ditagih (misalkan intensif fiscal seperti kenringanan pajak) atau penyediaan barang oleh pemerintah selain infrastruktur umum atau pembelian barang atau pembayaran oleh pemerintah pada mekanisme pendanaan, dismping semua bentuk income dan free support juga merupakan subsidi bila tindakan itu menguntungkan.

Perjanjian subsidi membagi subsidi ke dalam tiga kategori

1. Subsidi yang dilarang (Prohibited Subsidies)

Yaitu subsidi-subsidi baik dalam peraturan perundang-undangan atau dalam kenyataan yang dilaitkan dengan kinerja eksport, atau subsidi yang dikaitkan sebagai persyartan tunggal atau seba beberapa persyaratan lain, dengan maksud mendahulukan barang-barang dalam negeri di atas barang barang import. Hal ini dilarang karena akan mengakibatkan distorsi perdagangan internasional dan menggangu perdagangan lain. Tindakan pemberian subsidi ini dapat dinawa ke Dispute Setlement Body (DSB) WTO. Jika DSB memutuskan bahwa subsidi yang diberikan termasuk ke dalam subsidi yang dilarang maka negara tersebut diharuskan untuk segera mencabut aturannya mengenai subsidi. Jika tidak dipatuhi maka negara penggugat boleh melakukan tindakan imbalan (countervailing measures) karena akan  merugikan industri domestic.

2. Subsidi yang dapat ditindak (Actionable Subsidies)

Suatu negara harus dapat membuktikan bahwa subsidi terhadap produk export yan gdilakukan negara lain telah merugikan kepentingan negara pengimpor. Kalau tidak dapat dibuktikan maka subsidi tersebut dapat diteruskan. Kerugian tersebutdibagi dalam tiga jenis : kerugian yang dialami oleh industri domestic, kerugian yanh dialami oleh negara lainnya yang menjadi korban dalam kompetisi antara negara lainnya yang bersaing di pasar negara ketiga dan kerugian yang dialami oleh pengexpor karena negara pengimport menerapkan subsidi domestic. Jika DSB WTO memutuskan bahwa subsidi yang diberikan memberikan efek negative makaa subsidi tersebut harus dihapuskan

3. Subsidi yang diperbolehkan (Non Actionable Subsidies)

Subsidi yang termasuk di sini adalah subsidi non spesifik, subsidi yang khusus diberikan untuk riset dan kegiatan pengembabgan, subsidi unutk daerah miskiny ang terbelakang dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap peraturan mengenai lingkungan atau hukum baru. Subsidi jenis ini tidak dapat diajukan ke DSB WTO dan tidak dapat dikenakan imbalan.

Subsidi eksport adalah pembayaran oleh pemerintah suatu negara perusahaan untuk setiap produk yang dipasarkan ke luar negeri. Subsidi umum digunakan, negara-negara selalu melakukan keinginan mereka untuk melakukan subsidi dalam perdagangann dengan alsan dan propaganda dalam menunjang exsport dan melindungi tenaga kerja, meskipun pada kenyataannnya terdapat jalan lain ntuk mencapai tujuan tersebut. Kendati subsidi ini menguntungkan bagi negara yang melakukan import karena harga komoditas yang murah, namunjuga mempunyai efek negative pada distribusi pendapatan . Ketika terjadi penurunan harga pada konsumen, subsidi itu telah menjatuhkan tenaga kerja dan kerugian dalam persaingan industri dengan adanya subsidi eksport.

C. COUTERVAILING MEASURE

Countervailing measure merupakan tindakan konkret untuk mengkompensasikan dampak dari subsidi yang dilakukan oleh negara pengexport terhadap barang yang diexsport , dalam contervailing duty, seperti juga halnya anti-dumping terhadap duty yang diterapkan dumping, ditujukan terhadap produk yang memperoleh unfair advantage tersebut. Countervailing Duties tidak dapat diterapkan kecuali apabika terbukti impor barang yang disubsidi tersebut menimbulkan atau ditafsirkan akan menimbulakan injury.

Sebagai konsekuensi, inside dari tindakan balsan tersebut ditujukan terhadapat perusahaan yang memperoleh subsidi karena countervail yang dikenakan akan mempunyai dampak langsung terhadap perusahaan yang memperoleh subsidi

D. PENGATURAN DALAM GATT/WTO

1. Pengaturan  mengenai subsidi

Aturan mengenai subsidi dan tindakan imbalan sebenar adalah salah satu 6 aturan pokok yang dihasilkan Tokyo Round. Ketentuan ini dkenal sebagai subsidies code.

Sidang-sidang Negasiation Group tentang subsidi dan countervailing measure yang diselenggarakan pada mula-mulanya lebih banyak memusatkan perhatian kepada identifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan-aturan GATT tersebut. Kelompok ini telah berhasil membuat draff agreement yakni Agrement (1990) in interpretation and application of article VI, XVI and XXIII of general agreement on tarifft.

Artikel VI mengatur mengenai Anti-dumping and Countervailing Dutiens, artkel XVI mengatur mengenai Ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu negara memberikan subsidi atau masih mempertahankan kebijakan subsidi termasuk memberikan bantuan pendapat dan harga (income and price support) yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor atau mengurangi impor harus dimotifikasikan terlebih dahulu ke GATT/WTO, artikel XXIII mengatur mengenai Ketentuan mengenai prosedur konsultasi dan cara penyelesaian sengketa  (Consultation – pasal XXII  dan Nullification or impairment.

Draff agreement on subsidies and countervailing measure akhirnya disetujui oleh semua pihak dalam perundingan Uruguay Round ditujukan unutk meyempurnakan Agrement  in interpretation and application of article VI, XVI and XXIII yang dikenal sebagai Subsidies code, yang dihaslkan dalam perundignan Tokyo Round. Teks perjanjian ini berbeda dengan Subsidies Code sebelumnya. Sealain memeprtegas definisi mengenai subsidi perjanjian ini juga memperkenalkan konsep specific subsidy yaitu suatu subsidi yang tersedia hanya untuk perusahaan atau industri atau kelompok perusahaan atau industri dalam wilayah negara yang memberikan subsidi. Hanya subsidi-subsidi specific ini yang menjadi sasaran bebrbagai disiplin yang ditentukan dalam perjanjian. Perjanjian menentukan tiga kategori subsidi yang menjadi perhatian yaitu prohibited subsiy, actionable subsidy dan non actionable subsidy.

Kategori pertama adalah prohibited subsidy. Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah

  1. subsidi yang menurut ketetnuan formal atau menurut kenyataan baik semata mata atau sebagai satu dari beberapa pernyataan lainnta, mengandung pernyataan yang berkaitan dengan export performance dan
  2. subsidi yang tujuannya, baik semata-mata atau sebagain salah satu persyaratannya adalah keharusan penggunaan produk domestik

Dalam ketetnuan mengenai prohibited subsidy apabila terjadi pelanggaran penanganaanya menggunakan prosedur penyelesaiaan sengketa baru yang disetujui dalam Uruguay Round termasuk ketentaun megenai waktu 90 hari bagi Committe on Subsidies and Countervailing Measure untuk bertindak. Bila committe ini menentukan agas subsididilarang, maka committee harus merekomendasikan agar subsidi itu segera dicabut. Bila recomendasi itu tidak diikuti, committee memberikan otorisassi kepada pihak yang mengadu untuk mengambil tindakan pengimbang (countervailing measure) untuk mengimbangi dampak subsidi yang merugikan.

Katergori kedua dikenal sebagai actionable subsidies. Perjanjian menentukan bahwa subsdi yang

  1. menimbulkan kerugian bagi industri domestic dari anggota lainnya
  2. menimbukan penghilangan atu perusakan dari keuntungan yang timbul secara langsung maupun tidak langsung bagi anggotanya lainnya berdasarkan General Agrement khususnya keuntungan dari konsesi yang sudah terikat
  3. menimbulkan serius prejudice terhadap kepentingan anggota lainnya, harus dikenakan batasan agar kerugian di pihak laindapat diatasi

Dalam aturan ini serius prejudice tersebut diduga terjadi apabila  jumlah dari subsidi ad valorem yang dinerikan kepada suatu prosduk melebihi 5%. Para anggota yang tekana dampak dari actionable subsidiesdapa mencari jalan perbaikannya (remedy) melalui Committe. Commite diberikan waktu 120 hari untuk melapaorkan kesimpulannya mengenai sengketa yang meliputi masalah subsidi jenis ini.

Kategori ketiga adalah jenis subsidi yang dinamakan non-actionable subsidies. Yang termasuk subsidi jenis pengertian ini adalh subsidi yang tidak spesifik maupun yang spesifik termasuk bantuan untuk penelitian dan pengembangan (researchand development) atau bantuan untuk pembangunan wilayah-wilayah yang terbelakang (disanvantageg regions). Apabila anggota la yakin bahwa terdapat penyalahgunaan subsidi jenis ini yang menyebabkan dampak negative terhaap suatu jenis industri domestic di wilayahnya maka pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukannya sebagai suatu kasus Committe

2. Pengaturan mengenai Countervailing Measure

Perjanjian juga menentukan aturan main mengenai penggunaaan tindakan countervailing terhadap barang-barang impor yang disubsidi. Bagian ini mementukan aturan-aturan mengenai inisiasi dari kasus-kasus countervailing, penyidikan atau investigasi oleh pihak otorita nasional dan aturan-aturan pembuktian untuk menjamin bahwa semua pihak yang berkepentingan daapt menyampaikan informasi dan argumennya.

Aturan-aturan tentang perhintungan penentuan jumlah suatu subsidi harus digunakan sebagai dasar unutk penetapan kerugian yang diderita oleh industri domestic. Di samping  itu, perjanjian tersebut menentukan bahwa semua factor ekonomi yang relevan harus masuk dalam penilain keadaan industri yang tersangkut serta mengharuskan adanya hubungan kualitas antara impor yang disubsidi dengan kerugian yang diderita.

Investigasi untuk melakukan tindakan countervailing harus dihentikan seketika dalam hal nilai subsidi diperoleh hanya mencapai jumlah minim atau ketentuan de minims bila volume atau kerugian yang diderita tidak cukup berarti dan dapat diabaikan (subsidi kurang dari 1% secara valoren). Kecuali dalam keadan tertentu, investigasi harus diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah tanggal inisiasi dikeluarkan. Seluruh bea countervailing (countervailing duties) yang dikenakan harus harus dihentikan dalam 5 tahun sejak tanggal dikenakannya, kecuali bila pihak otorita memutuskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan  (review) terdapat alas an yang kuat (good couse) unutk melanjutkan penerapan countervailing.

Teks perjanjian mengakui bahwa subsidi dapat memainkan peranan yang penting dalam program pembangunan ekonomi dari negara-negara berkembangn dan negara-negara yang sedang melakukan peralihan dari ekonomi perencanaan atau sosialis (centrally-planned economies) kepada ekoomi pasar (market economies). Negara-negara berkembang (development countries) dan negara-negara ang terbelakang (leat-development countries) yna gmemiliki GNP per-kapita kurang dari U$$ 1.000 dikecualikan dari aturan-aturan tentnag prohibited subsidies. Untuk negara-negara berkembang lainnya, aturan-aturan tersebut akan berlaku 8 tahun setelah tanggal diberlakukannya (entry into force) perjanjian ini. Negara-negara tersebut harus secara bertahap menghapuskan susbsiidi eksportnya selama periode yang sama.

Investigasi untuk menerapkan countervailing measure terhadap suatu produk yang berasal dari suatu negara berkembang harus diakhiri bila tingkat subsidi leseluruhannya tidak melebihi 2% dari nilaiproduk tersebut, atau bila volume impor yang disubsidi menunjukan angka kurang dari 4% daripada jumlah import unutk produk sejenisnya  dari negara pengimpor. Untuk negara-negara yang sedang berada dari proses peralihan dari centrally planned economieis ke arah ekonomi pasar, prohibited subsidies harus dihapus secara berthap dalam kurun waktu 7 tahun terhitung sejak tanggal diberlakukannya Agrement ini

Ringkasan hasi perundingan Uruguay Round tentang Subsidies.

  1. Definisi subsidi yang dapat dikenakan countervailing measure, lebih sempit daripada yang terdapat pada aturan AS.
  2. Countervailing Duties tidak dapat diterapkan kecuali apabika terbukti impor barang yang disubsidi tersebut menimbulkan atau ditafsirkan akan menimbulakan injury.
  3. Dalam menentukan injury otorita pelaku investigasi dapat menghitung dampak kumulatif akibat import yang dating lebih dari satu negara.
  4. Dalam kasus tertentu, wilayah negara pengimpor dapat memisahkan teritorinya ke dalam beberapa pasaran untuk menetukan injury.
  5. Berbeda dengan ketentuan AS perjanjian menetukan bahwa countervailing duties hendaknya lebih rendah dari jumlah subsidi yang diestimasi, apabila injury terhadap industri domestic dapat diatasi dengan duty yang lebih rendah tersebut sudah cukup mengatasi.
  6. Perjanjian menentukan adanya prosedur yang memungkinkan pihak konsumen dan pemakai produk yang sedang dalam investigasiagar dapat mengemukakan pandangannya.
  7. Perjanjian menentukan bahwa countervailing duties dibatasi 5 tahun, kecualiapabila terbukti masih perlu diteruskan.
  8. Anti circumvention dapat diterapkan melaui countervailing duties terhadap bagian suatu produk yang memperoleh subsidi.

CTT : Diambil dari beberapa buku referensi dan berbagai sumber media.


PENGANTAR TENTANG “NEGOSIASI”

April 9, 2010

TINJAUAN DASAR MENGENAI NEGOISASI

Negosiasi diperlukan dalam kehidupan manusia karena sifatnya yang begitu erat dengan filosofi kehidupan manusia dimana setiap manusia memiliki sifat dasar untuk mempertahankan kepentingannya, di satu sisi, manusia lain juga memiliki kepentingan yang akan tetap dipertahankan, sehingga, terjadilah benturan kepentingan. Padahal, kedua pihak tersebut memiliki suatu tujuan yang sama, yaitu memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Apabila terjadi benturan kepentingan terhadap suatu hal, maka timbul lah suatu sengketa. Dalam penyelesaian sengketa dikenal berbagai macam cara, salah satunya negosiasi. Secara umum, tujuan dilakukannya negosiasi adalah mendapatkan atau memenuhi kepentingan kita yang telah direncanakan sebelumnya dimana hal yang diinginkan tersebut disediakan atau dimiliki oleh orang lain sehingga kita memerlukan negosiasi untuk mendapatkan yang diinginkan.

Dalam setiap proses negosiasi, selalu ada dua belah pihak yang berlawanan atau berbeda sudut pandangnya. Agar dapat menemukan titik temu atau kesepakatan, kedua belah pihak perlu bernegosiasi.

Istilah Negoisasi tercantum  di dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiaan Sengketa, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, Dalam praktik yakni penyelesaian dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.

Pengertian negosiasi dapat berbeda-beda tergantung dari sudut pandang siapa yang terlibat dalam suatu negosiasi. Dalam hal ini, ada dua pihak yang berkepentingan dalam bernegosiasi, Negosiasi dapat didefinisikan sebagai : “pembicaran dengan orang lain dengan maksud untuk mencapai kompromi atau kesepakatan untuk mengatur atau mengemukakan.” Istilah-istilah lain kerap digunakan pada proses ini seperti : pertawaran, tawar-menawar, perundingan, perantaraan atau barter

Menurut Hartman menegaskan bahwa negosiasi merupakan suatu proses komunikasi antara dua pihak yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama.

Menurut Oliver, negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir. Hal ini memerlukan persetujuan kedua belah pihak sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.

Sedangkan menurut Fisher R dan William Ury; Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat dikemukakan bahwa suatu proses negosiasi selalu melibatkan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam negosiasi.

Dengan kata lain negosiasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu keadaan yang dapat diterima kedua belah pihak. Negosiasi diperlukan ketika kepentingan seseorang atau suatu kelompok tergantung pada perbuatan orang atau kelompok lain yang juga memiliki kepentingan-kepentingan tersebut harus dicapai dengan jalan mengadakan kerjasama.

Negosiasi adalah pertemuan antara dua pihak dengan tujuan mencapai kesepakatan atas pokokpokok masalah yang :

  1. Penting dalam pandangan kedua belah pihak
  2. Dapat menimbulkan konflik di antara kedua belah pihak
  3. Membutuhkan kerjasama kedua belah pihak untuk mencapainya.

Negosiasi tidaklah untuk mencari pemenang dan pecundang; dalam setiap negosiasi terdapat kesempatan untuk menggunakan kemampuan sosial dan komunikasi efektif dan kreatif untuk membawa kedua belah pihak ke arah hasil yang positif bagi kepentingan bersama.

Salah satu tujuan orang bernegosiasi adalah menemukan kesepakatan kedua belah pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan/keinginan kedua belah pihak. Dengan kata lain, hasil dari sebuah negosiasi adalah adanya suatu kesepakatan yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Artinya, tidak ada satupun pihak yang merasa dikalahkan atau dirugikan akibat adanya kesepakatan dalam bernegosiasi. Selain alasan tersebut diatas, tujuan dari negosiasi adalah untuk mendapatkan keuntungan atau menghindarkan kerugian atau memecahkan problem yang lain

Negosiasi sama-sama menang secara sederhana adalah “bisnis yang baik”. Ketika pihak-pihak yang berkepentingan di dalam suatu perjanjian merasa puas dengan hasilnya, mereka akan berusaha membuat perjanjian itu berhasil, tidak sebaliknya. Mereka pun akan bersedia untuk bekerja sama satu sama lain pada masa datang. Barangkali anda bertanya, “Bagaimana saya bisa menang di dalam suatu negosiasi bila saya membolehkan pihak lawan juga memenuhi kebutuhan mereka?”. Jawaban pertanyaan ini terletak pada kenyataan bahwa orang yang berbeda mempunyai kebutuhan yang berbeda.

Negosiasi menjelaskan setiap proses komunikasi antara individu yang ditujukan untuk mencapai kompromi atau kesepakatan untuk kepuasan kedua belah pihak. Negotiation involves examining the facts of a situation, exposing both the common and opposing interests of the parties involved, and bargaining to resolve as many issues as possible. Negosiasi melibatkan memeriksa fakta dari sebuah situasi, exposing baik umum dan kepentingan yang berlawanan dari pihak yang terlibat, dan tawar-menawar untuk menyelesaikan masalah-masalah sebanyak mungkin.

Yang perlu kita ketahui dalam negosiasi tidak akan pernah tercapai kesepakatan kalau sejak awal masing-masing atau salah satu pihak tidak memiliki niat untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan harus dibangun dari keinginan atau niat dari kedua belah pihak, sehingga kita tidak bertepuk sebelah tangan.

Karena itu, penting sekali dalam awal-awal negosiasi kita memahami dan mengetahui sikap dari pihak lain, melalui apa yang disampaikan secara lisan, bahasa gerak tubuh maupun ekspresi wajah. Karena jika sejak awal salah satu pihak ada yang tidak memiliki niat atau keinginan untuk mencapai kesepakatan, maka hal tersebut berarti membuang waktu dan energi kita. Untuk itu perlu dicari jalan lain, seperti misalnya: conciliation, mediation dan arbitration melalui pihak ketiga.

TEKNIK DAN PANDUAN SINGKAT BERNEGOISASI

Dalam negosiasi sendiri diperlukan upaya agar bahasan yang ada tidak melenceng atau keluar dari terbuka responsif dan aserti persuasif. Jika keluar dari tujuan utama dari bahasan maka relasi tidak akan pernah bisa dibangu karena masing-masing pihak akan saling menghindar sehingga substansinya tidak pernah tersentuh, sedangkan jika keluar dari tujuan utama dari bahasan maka relasi juga tidak bisa terbangun karena akan terjadi konfrontasi atau pertikaian dari masing-masing pihak.

Beberapa prinsip yang diterapkan di dalam bernegoisasi

  1. Negosiasi harus memiliki struktur, hal ini bertujuan untuk mempermudah pengaturan jalannya negosiasi. Tanpa dibentuk struktur yang dibentuk terlebih dahulu dan disepakati bersama negosiasi tidak akan berjalan, karena masing-masing pihak akan berusaha melakukan tindakan sesuai dengan keinginannya;
  2. Struktur negosiasi akan menentukan strategi. dengan adanya struktur yang jelas, maka akan lebih jelas strategi yang akan diambil dalam negosiasi.
  3. Struktur bisa dibentuk. Pembentukan struktur merupakan sebuah hal yang bisa dilakukan dengan memperhatikan pola-pola relasi yang sudah ada sebelumnya termasuk di dalamnya pola-pola kekuasaan yang meingkupinya;
  4. Sumber kekuasaan dalam nengosiasi adalah kontrol terhadap proses. Untuk dapat mempengaruhi jalannya negosiasi sehingga tujuan akan bisa diperoleh maka seorang negosiator haruslah mampu mempengaruhi jalannya proses;
  5. Proses bisa diarahkan, sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa mengontrol proses dalam negosiasi merupakan hal yang sangat penting dalam negosiasi. Namun hal yang perlu diperhatikan dalam hal tersebut adalah  proses dapat diarahkan dengan cara memperkuat relasi dan pengaruh dalam semua tahap negosiasi;
  6. Negosiator adalah pembelajar. Hal ini merupakan hal yang sangat penting karena jika seorang negosiator tidak mau memperhatikan, mempelajari, dan memahami keadaan serta perubahan yang terjadi di sekelilingnya, maka negosiasi yang dilakukannya akan selalu gagal;
  7. Negosiator adalah peminpin. Sebagaimana point-point sebelumnya maka seorang negosiatior haruslah mampu memimpin dengan baik. Karena tingkat kepemimpinan akan juga berpengaruh kepada derajat kepercayaan orang lainnya.

Beberapa keuntungan dan kerugian didalam negoisasi

1. Keuntungan Negoisasi :

  1. Mengetahui pandanga pihak lawan;
  2. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
  3. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
  4. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
  5. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
  6. f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

2. Kelemahan Negoisasi :

  1. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
  2. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
  3. kesepakatan;
  4. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
  5. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
  6. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
  7. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

3.   Prasyara Negoisasi yang efektif :

  1. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
  2. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
  3. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
  4. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
  5. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
  6. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
  7. Masih ada komunikasi antara para pihak;
  8. Masih ada rasa percaya dari para pihak
  9. Sengketa tidak terlalu pelik
  10. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Langkah-langkah di dalam bernegosiasi

1. Persiapan

Langkah pertama dalam melakukan negosiasi adalah langkah persiapan. Persiapan yang baik merupakan fondasi yang kokoh bagi negosiasi yang akan kita lakukan. Hal tersebut akan memberikan rasa percaya diri yang kita butuhkan dalam melakukan negosiasi. Yang pertama harus kita lakukan dalam langkah persiapan adalah menentukan secara jelas apa yang ingin kita capai dalam negosiasi. Tujuan ini harus jelas dan terukur, sehingga kita bisa membangun ruang untuk bernegosiasi. Tanpa tujuan yang terukur, kita tidak memiliki pegangan untuk melakukan tawar-menawar atau berkompromi dengan pihak lainnya.Hal kedua dalam persiapan negosiasi adalah kesiapan mental kita. Usahakan kita dalam kondisi relaks dan tidak tegang. Cara yang paling mudah adalah dengan melakukan relaksasi (sudah pernah kita bahas dalam edisi Mandiri 22). Bagi kita yang menguasai teknik pemrograman kembali bawah sadar (subconscious reprogramming) kita dapat melakukan latihan negosiasi dalam pikiran bawah sadar kita, sehingga setelah melakukannya berkali-kali secara mental, kita menjadi lebih siap dan percaya diri

2. Pembukaan

Mengawali sebuah negosiasi tidaklah semudah yang kita bayangkan. Kita harus mampu menciptakan atmosfir atau suasana yang tepat sebelum proses negosiasi dimulai. Untuk mengawali sebuah negosiasi dengan baik dan benar, kita perlu memiliki rasa percaya diri, ketenangan, dan kejelasan dari tujuan kita melakukan negosiasi. selanjutnya dalam pembicaraan awal, mulailah dengan membangun common ground, yaitu sesuatu yang menjadi kesamaan antar kedua pihak dan dapat dijadikan landasan bahwa pada dasarnya selain memiliki perbedaan, kedua pihak memiliki beberapa kesamaan yang dapat dijadikan dasar untuk membangun rasa percaya.

3. Memulai proses negosiasi

Langkah pertama dalam memulai proses negosiasi adalah menyampaikan (proposing) apa yang menjadi keinginan atau tuntutan kita. Yang perlu diperhatikan dalam proses penyampaian tujuan kita tersebut adalah:

  1. Tunggu saat yang tepat bagi kedua pihak untuk memulai pembicaraan pada materi pokok negosiasi;
  2. Sampaikan pokok-pokok keinginan atau tuntutan pihak anda secara jelas, singkat dan penuh percaya diri;
  3. Tekankan bahwa anda atau organisasi anda berkeinginan untuk mencapai suatu kesepakatan dengan mereka;
  4. Sediakan ruang untuk manuver atau tawar-menawar dalam negosiasi, jangan membuat hanya dua pilihan ya atau tidak;

Sampaikan bahwa ”jika mereka memberi anda ini anda akan memberi mereka itu – if you’ll give us this, we’ll give you that.” Sehingga mereka mengerti dengan jelas apa yang harus mereka berikan sebagai kompensasi dari apa yang akan kita berikan.

Hal kedua dalam tahap permulaan proses negosiasi adalah mendengarkan dengan efektif apa yang ditawarkan atau yang menjadi tuntutan pihak lain. Mendengar dengan efektif memerlukan kebiasaan dan teknik-teknik tertentu. Seperti misalnya bagaimana mengartikan gerakan tubuh dan ekspresi wajah pembicara. Usahakan selalu membangun kontak mata dengan pembicara dan kita berada dalam kondisi yang relaks namun penuh perhatian.

4. Zona Tawar Menawar (The Bargaining Zone)

Dalam proses inti dari negosiasi, yaitu proses tawar menawar, kita perlu mengetahui apa itu The Bargaining Zone (TBZ). TBZ adalah suatu wilayah ruang yang dibatasi oleh harga/patolkan batas keinginan kita

5. Membangun Kesepakatan

Babak terakhir dalam proses negosiasi adalah membangun kesepakatan dan menutup negosiasi. Ketika tercapai kesepakatan biasanya kedua pihak melakukan jabat tangan sebagai tanda bahwa kesepakatan (deal or agreement) telah dicapai dan kedua pihak memiliki komitmen untuk melaksanakannya.

Ctt : Diambil dari berbgai sumber referensi!!!!


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.