TINJAUAN TERHADAP KEJAHATAN PERBANKAN

Maret 30, 2009

17aAkhir-akhir ini masyarakat dikejutkan oleh berbagai skandal perbankan bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang terjadi pada bank milik pemerintah. Dalam perekonomian nasional yang masih belum lepas dari krisis, berita skandal perbankan yang merugikan negara triliunan rupiah itu tentu saja sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Saat hidup dirasakan sulit, begitu banyak orang yang mencari jalan ke luar dengan memanfaatkan jabatan melalui kolusi dengan oknum karyawan/pengurus bank. Uang rakyat dengan gampangnya dirampok dalam jumlah sangat besar.

Banyak modus operandi yang dilakukan dalam kejahatan ini, dari mulai pemalsuan dokumen bank, penerbitan L/C fiktif, pengucuran kredit kepada perusahaan fiktif, mendirikan bank gelap, menyengaja agar cicilan kredit bermasalah dan perusahaan dinyatakan pailit, pengajuan kredit dengan jaminan bodong, tindak kejahatan melalui internet banking, kejahatan melalui pemalsuan surat berharga (obligasi dan reksadana) dan valuta asing.

Terungkapanya beberapa kasus pada sejumlah bank di Indonesia yang diindifikasi telah melakukan kejahatan di bidang perbankan atau lajimnya disebut kejahatan perbankan. Yang dikategorikan sebagai kejahatan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memberikan definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan. Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan hanya menetapkan Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A adalah kejahatan yang disebutkan pada Pasal 51 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mnyebutkan bahwa :

“Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50 A adalah kejahatan”.

Definisi kejahatan perbankan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahiun 1998 tentang Perbankan tidak memeberika definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan.

Meski tidak memberikan definisi tentang kejahatan perbankan, UU perbankan menetapkan 13 definisi dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas kejahatan perbankan tersebut dapat digolongkan kepada 4 macam yaitu

  1. kejahatan yang berakitan degan perizinan
  2. Kejahatanyang berkaitan degan rahasia bank
  3. Kejahatan yang berkaitan degan administrasi, pengawasan dan pembinaan.
  4. Kejahatan yang berkaitan dengan usaha bank

Dengan meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan diri sendiri sebagaimana contoh telah diuraikan sedikit diatas maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi oleh perbankan maka diperlukan suatu pengawasan dan pembinaan yang baik terhadap bank yang merupakan kewenangan Bank Indoensia dan juga penigkatan prinsip kehatihatian oleh pihak bank sendiri di dalam menjalankan usahanya.

Tinjauan Umum Tentang Kejahatan Perbankan

Bila didefinisikan dari kejahatan bisnis dari beberapa literature dapat disimpulan bahwa kejahatan bisnis yaitu kejahatan yang timbul dari praktek praktek bisnis. termasuk juga kejahatan perbankan termasuk didalamnya contoh dari kejahatan di dalam dunia bisnis.

Sedangkan, bisnis itu merupakan salah satu aktivitas usaha yang utama dalam menunjang perkembangan ekonomi. Kata “bisnis” diambil dari bahasa Inggris bussines” yang berarti kegiatan usaha. Istilah bisnis yang dimaksudkan adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran atau jasa. dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dalam usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Begitu juga dengan perbankan yang merupaka kegiatan usaha di bidang jaa yang tujuan utamanya mencari keuntungan, jadi dapat disimpulakn disinii kejahatan perbanakn merupakan bagian ari kejahatan bisnis.

Pengertian kejahatan bisnis sendiri, dapatlah ditarik dari makna kata “kejahatan” dan “bisnis”. Jadi Kejahatan Bisnis adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam arti luas (hukum), bersifat melawan hukum dan diancam dengan hukuman pidana yang dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan dalam aktivitas perdagangan (bisnis) yang di dalamnya meliputi: pekerjaan, profesi, penghasilan, mata pencaharian dan keuntungan, dll.

Dalam Hal terjadinya suatu Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh orang dalam terdapat beberapa undang-undang yang dapat dan biasanya diterapkan yaitu :

  1. Kitab Undang-Undang hukum Pidana, Ketentuan KUHP yang biasa dipakai misalnya Pasal 263 (pemalsuan), Pasal 372 (penggelapandalam jabatan), 378 (penipuan). 362 (pencurian) Dll. Pasal-pasal KUHP diterapkan biasanya apabila bank menjadi korban dari suatu tindak pidana.
  2. Undang-Undang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. Diterpkan terhadap kasus-kasus yang menimpa bank pemerintah, Undang-Udnag ini untuk mempermudahkan menjerat para pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang penggnti atas kerugian Negara.

UU Perbankan. Ketentuan dalam Undang-Undang ini biasanya diterapkan apabila komisaris, Direksi, Pegawasi dan Pihak terafilasi dengan bank (orang dala) atau orang yang mengaku menjalankan usaha bank sendiri sebagai pelakunnya.

Berkenaan dengan pasal pasal mengenai tindak pidana perbankan, perubahan yang cukup signifikan yang terdapat dlam Undang-Undang No 10 1998 tentang perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah mengenai pengenaan sanksi  yang jauh lebih berat dan ditetapkan minimun dan maskimum dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perbankan.

Tidak semua pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagai mana diatur pasal 49 dan 50 UU no. 10 tahun 1998. maka sepanjang tidak diatur oleh UU ini dapat diterapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUH Pidana yang mengatur pemalsuan surat. Atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUH Pidana yang mengatur tentang penggelapan, 378 (penipuan). 362 (pencurian).

Kejahatan Perbankan yang juga terjadi dewasa pada dunia perbankan ini yaitu kegiatan money Loudring yang dalam hal ini tidak diatur di dalam UU Perbankan tetapi lebih khusus diatur di dalam Undang-Unang No 15 Tahun 2003 tentang Tindal Pidana Pencucian Uang Keterlibatan Perbankan dalam Kegiatan Pencucian uang dapat berupa :

  1. Penyimpanan uang hasil kejahatan dengan nama palsu atau dalam self deposit box
  2. Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/giro/
  3. Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal
  4. Pengajuan permohonan kredit, dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan
  5. Penggunaan fasilitas transfer atau EFT
  6. Pemalsuan Dokument L/C yang bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait
  7. Pendirian.pemanfaatan bank gelap

Dalam rancangan KUHP Baru yang disusun Tim (1981-1993) telah dirumuskan dua pasal tentang money laundring Pasal 641-642, RUU KUHP 1999-2000. mengandung beberapa “pembaruan” yang mungkin merupakan suatu kerangka hukum baru (a new legal framework) untuk mengatasi sifat khusus kejahatan ini. Beberapa kekhususan dapat disebut di bawah ini:

  1. Kejahatan ini merupakan proses lanjutan dari kejahatan lain (“dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana : korupsi, penyuapan, penyeludupan, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak-wanita dan anak, perjudian dn terorisme”);
  2. Cara “menyembunyikan atau menyamarkan” dana tersebut akan menyangkut bank dan lembaga keuangan non bank serta akan mempergunakan internet (the global connection of interconnected computer networks spanning state and national borders);
  3. Pelaku kejahatan ini kemungkinan besar akan beroperasi dalam situasi “multi-jurisdictional” (internet) dan dibanyak kasus mempunyai bantuan di dalam lembaga keuangan dan atau perusahaan yang dipergunakan (“inhouse cybercriminal”);
  4. Untuk Indonesia, pola pembangunan dengan ketergantungan pada dana (investasi) luar negeri (hutang luar negeri), menyebabkan Pemerintah harus mengkondisikan agar dana investasi asing dapat dengan mudah masuk ke Indonesia (mengurangi hambatan atau kendala transfer dana).

Masuknya ketentuan Tindak pidana money loundring ke dalam RUU KUHP memiliki beberapa kendala yang perlu dihadapi, antara lain:

  1. Tim konsep RUU KUHP (1981-1993) menggolongkan “money laundering” sebagai delik pemudahan (begunstiging) sekategori dengan “penadahan” (helling). Dalam praktek penegakan hukum delik penadahan (mobil curian) sudah sangat sulit, apalagi dalam hal dana yang baru berasal dari korupsi dan sebagainya. Karena itu pemikiran baru dalam hukum acara pidana (khusus dalam hal pembuktian) perlu dikembangkan.
  2. Dalam mendekteksi “uang haram” ini perlu dierobos kendala peraturan tentang “kerahasiaan data bank” (UU Perbankan 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 dan Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000). Kerahasiaan data bank ini mempunyai kaitan erat dengan kepercayaan pada “hubungan nasabah dengan bank”, dan hal ini selanjutnya berpengaruh pula pada iklim investasi yang sangat perlu diperbaiki untuk “economic recovery” Indonesia. Diperlukan strategi bersama bidang ekonomi, bidang keuangan dan bidang penegakan hukum, bahwa tidak terjadi “abuse” (misalnya “data” nasabah diteruskan ke instansi pajak atau “dijual” ke saingan bisnis nasabah bersangkutan) dalam kewenangan memperoleh data keuangan nasabah bank.
  3. Transaksi “money laundering” melalui internet (web transaction) hanya dapat dilacak melalui keahlian khusus tentang sistem komputer dan keamanannya (serupa kemampuan seorang “hacker”) apalagi apabila pelaku “money laundering” dibantu oleh “inhouse cybercriminals”.
  4. Sudah dapat diantisipasi bahwa kejahatan “money laundering” ini akan membawa masalah yurisdiksi, yang tidak dijumpai dalam UU Money Laundering. Masalah yurisdiksi sebenarnya sudah lama menjadi isu dalam kejahatan terorganisasi (KTO). Apalagi kalau kita pahami bahwa bentuk kejahatan money laundering akan memanfaatkan teknologi informasi (internet) dan “cyber space”, sehingga tepat bila kita lebih khusus lagi memikirkan tentang “cyberjurisdiction”.

Berkaitan dengan yurisdiksi ini Barda Nawawi Arief menyatakan tentang kejahatan tanpa batas wilayah “(cybercrime), untuk mempergunakan “asas universal” atau prinsip ubikuitas” (the principle of ubiquity).

Mengantisipasi kasus kejahatan perbankan melalui internet, seperti, pembobolan rekening dan ATM, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat mengeluarkan ketentuan mengenai internet banking. Lebih lanjut Slamet Riyadi menyatakan “yang akan diatur dalam ketentuan antara lain keabsahan transaksi dan kekuatan pembuktian, keamanan/pelanggaran privacy, perlindungan nasabah, dan sanksi pelanggaran”.

Kejahatan yang dilakukan orang dalam terkait kepemilikan bank pemerintah dapat dikenakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini untuk mempermudahkan menjerat para pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang penggnti atas kerugian Negara.


Diambil dari berbagai sumber.



Meningkatkan Kesadaran Hukum “Urang” Sunda

Maret 7, 2009

Pikiran Rakyat : Sabtu, 28 Februari 2009
Oleh : Yesmil Anwar
Penulis, dosen FH Unpad dan Budayawan

yesmil-anwarHukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi yang mengabdi pada kekuasaan, tetapi juga sebagai salah satu produk kebudayaan, karena kebudayaan diciptakan dan sekaligus menciptakan kehidupan bermasyarakat. Hukum hendaknya berperan bagaikan oksigen dalam darah, dia menghidupkan dan sekaligus dihidupkan oleh masyarakat. Dia harus mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, peka terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), yang bertitik tolak dari hukum adat yang merupakan jati diri dari masyarakat (hukum) adat di Indonesia, khususnya masyarakat adat Sunda di Jawa Barat. Salah satu unsur budaya hukum yang terpenting adalah adanya “budaya malu” (shame culture) yang merupakan bagian paling penting dari adat ketimuran kita yang berasal dari komunitas-komunitas adat di berbagai suku bangsa di Indonesia. Di Jawa Barat, misalnya, masyarakat adat Baduy, Cigugur, Kampung Naga, Sindang Barang, Sirna Sermi, Cikondang, Dukuh Lengkong, Rancakalong, Panjalu, dan lain-lain.

Bukankah kita memiliki pepatah “sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tidak percaya” yang cukup menggambarkan betapa pentingnya “budaya malu” dalam sikap dan perilaku kita dalam masyarakat. Pepatah ini mengisyaratkan bahwa kita harus menjaga kehormatan dan kepercayaan orang pada diri kita agar tidak runtuh. Rasa malu terhadap “sanksi sosial” apabila melakukan perbuatan yang dicela masyarakat, yaitu dengan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat, sebenarnya bentuk hukuman yang membuat seseorang berusaha untuk “mengendalikan” diri lebih kuat dibandingkan dengan sanksi hukum yang kadang kala tidak efektif dalam mencegah seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial lainnya.

Kesadaran Hukum

Pengertian kesadaran hukum, menurut Paul Scholten (dikutip dari Sudikno Mertokusumo, “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat”, 1981:2) adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa itu hukum atau apa seharusnya hukum itu, merupakan suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan manusia dengan mana manusia membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang sepantasnya dilakukan dan tidak dilakukan.
Dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI No.05-PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola Pemantapan Penyuluhan Hukum dinyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, kepatuhan/ketaatan kepada hukum. Pada intinya, kesadaran hukum masyarakat merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat bukanlah produk dari pertimbangan akal sehat belaka, tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti, agama, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya.

Budaya Malu

Masyarakat sunda pada dasarnya sangatlah mengenal budaya malu (isin). Karena pada diri urang Sunda tertanam nilai-nilai etika yang sangat halus dan penuh harga diri. Malu jika mempermalukan diri sendiri, mempermalukan keluarga, mempermalukan lingkungan, dan mempermalukan urang Sunda. Nah, modal yang paling utama untuk memiliki kesadaran hukum adalah unsur budaya malu. Malu berbuat jahat dan malu berbuat sesuatu yang ditolak oleh komunitas dan diberi sanksi, yaitu sanksi sosial. Secara konseptual, budaya hukum yang berkolaborasi dengan budaya malu pada hakekatnya merupakan kesadaran hukum. Oleh karena itu, budaya hukum yang dianut suatu masyarakat, sekaligus merupakan kesadaran hukumnya.
Pakar kriminologi dari Australia, John Braithwaite, dalam bukunya Crime, Shame, dan Reintegration (1989) berpendapat, rasa malu seseorang dapat menghadirkan dua bentuk situasi. Pertama, rasa malu yang menimbulkan stigmatisasi atau disebut “disintegrative shaming”. Kedua, rasa malu yang menghasilkan “reintegrative” atau kekuatan. Rasa malu yang menghasilkan stigmatisasi cenderung terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi peranan hukuman sebagai alat peredam kejahatan. Sedangkan rasa malu menimbulkan “reintegrative” cenderung terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moral dalam kaitannya dengan pencegahan tindak kejahatan. Esensi pokok dari kajian ini adalah bagaimana kiranya metode menumbuhkan rasa malu di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga ketimpangan tatanan sosial dan potensi kerawanan sosial yang sedang kita alami tidak menambah terpuruknya citra bangsa ini? Sebagai bangsa yang berbudaya, alangkah memalukan jika korupsi dikatakan sudah membudaya di Indonesia.
Kesadaran kita tentang perlunya ditumbuhkan budaya hukum dan budaya malu harus disebarluaskan dan diupayakan dengan berbagai cara. Barangkali kita harus percaya bahwa bangsa Indonesia masih memiliki kesadaran hukum, masih memiliki budaya hukum dan budaya malu. Sebagaimana tercermin dari nilai-nilai luhur silih asih, silih asuh, dan silih asah, yang merupakan kearifan budaya Sunda dalam proses penata lingkungan hidup yang harmonis. Masyarakat Sunda memiliki kesadaran hukum dalam konsep harmoni dalam nilai-nilai keajegan konservasi nilai-nilai silih asih, asuh, dan asah. Namun, masih ada persoalan lain, yakni bagaimanakah derajat kesadaran hukum tersebut, yang mungkin rendah atau tinggi (atau bahkan sedang-sedang saja). Oleh karena itu, pembinaan melalui budaya hukum mempunyai peranan yang sangat penting bagi pembentukan (atau pembimbingan) kesadaran hukum. Dibutuhkan adanya pendidikan hukum secara berkesinambungan sejak dini dalam masyarakat. Pendidikan itu dapat berupa teladan dalam keluarga maupun secara informal dalam berbagai kesempatan di lembaga pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi, atau perguruan tinggi hukum/nonhukum, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
Akhirnya, disadari pula bahwa kesadaran hukum penyelenggara negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan, dan penegakan hukum untuk menghormati, menaati, dan mematuhi hukum dalam upaya mewujudkan suatu bangsa yang berbudaya hukum, berbudaya malu yang berakar dari nilai-nilai masyarakat adat yang merupakan akar dari kehidupan budaya bangsa, khususnya di Jawa Barat.***


VALENTINE’S DAYS

Februari 8, 2009

VALENTINE’S DAYS atau hari kasih sayang adalah sebuah tradisi bagi kaum muda mudi yang biasa diperingati setiap tanggal 14 Februari di berbagai negara yang secara realitanya bukan hanya remaja dan ABG (Anak Baru Gede) saja, tapi mereka yang sudah berkeluarga pun ikut memeriahkannya dengan berbagai cara serta keunikan tersendiri dalam mengungkapkan sebuah arti kasih sayang.

Dengan berlabelkan Cinta, Valentine’s Days (baca VD) kian membudaya di Indonesia entah sejak kapan asal muasal VD datang dan dimeriahkan di negeri ini, yang jelas VD adalah sebuah produk Eropa beberapa abad lalu yang kemudian diikuti oleh sebagian rakyat Indonesia.

Banyak versi yang menerangkan asal muasal VD. Versi Pertama, VD adalah sebuah tanggal untuk mengenang tokoh Kristen bernama Santa Valentine yang tewas sebagai martir, ia hukum mati dengan cara dipukuli dan dipenggal kepalanya pada tanggal 14 Februari 270 M oleh Kaisar Romawi yaitu Raja Cladius II (268-270).

Versi Kedua, VD adalah sebuah tanggal untuk untuk menghormati Dewi Juno yang dikenal dengan Dewi perempuan dan perkawinan, adalah suatu kepercaayaan bangsa Romawi Kuno bahwa Dewi Juno adalah Ratu dari Dewa dan Dewi bangsa Romawi. Kemudian diikuti oleh hari sesudahnya yaitu tanggal 15 Februari sebagai Perayaan Lupercalia yakni sebuah upacara pensucian serta memohon perlindungan kepada Dewa Lupercalia dari gangguan Srigala dan ganguan-ganguan lainnya. Versi Ketiga, Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christian Observe It?” mengatakan bahwa kata “Valentine” adalah berasal dari kata Latin yang memiliki arti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat, dan Yang Maha Kuasa” yang ditujukan kepada Tuhan orang Romawi yaitu Nimrod dan Lupercus. Nah sekarang coba anda fikirkan apabila anda mengatakan “to be my Valentine” ini berarti anda memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa” sesuatu yang sangat berlebihan sekali.

Apabila kita perhatikan beberapa versi di diatas, sebenarnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan hari kasih sayang, namun hanya sebagai penghormatan belaka. Apalagi di zaman sekarang dengan datangnya VD banyak orang yang memanfaatkannya dengan membuat produk-produk yang bernuansa Valentine, sebagai tanda kasih sayang yang dipersembahkan kepada sang kekasih, teman dan sebagainya, yang mengekor budaya barat dan tidak tahu asal muasalnya.

Umumnya mereka saling mengucapkan “Selamat Hari Valentine”, mengirim bunga dan kartu Valentine’s Days, ada juga yang saling mencurahkan isi hati, bahkan menyatakan cinta dan kasih sayangnya yang mereka anggap “Inilah Hari Kasih Sayang”. Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (H.R. Tirmidzi)

Kasih Sayang dalam Islam

Firman Allah swt.: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menjadikan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paing bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (Q.S. al-Hujurat:13).

Sebenarnya dalam Islam tidak mengenal Hari Kasih Sayang, kasih sayang dalam Islam terhadap sesama tidaklah terbatas dengan waktu dan dimanapun berada, baik untuk keluarga, kerabat, dan sahabat yang semuanya masih dalam koridor-koridor agama Islam itu sendiri. Nabi Saw., bersabda : “Cintailah manusia seperti kamu mencintai dirimu sendiri.” (H.R. Bukhari). Islam sangat melarang keras untuk saling membenci dan bermusuhan, namun sangat menjunjung tinggi akan arti kasih sayang terhadap umat manusia. Rasulullah saw. bersabda : “Janganlah kamu saling membenci, berdengki-dengkian, saling berpalingan, dan jadilah kamu sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Juga tidak dibolehkan seorang muslim meninggalkan (tidak bertegur sapa) terhadap sudaranya lewat tiga hari” HR. Muslim.

Disini jelas bahwa kita dianjurkan sekali untuk saling menjaga dan menghargai antar sesama sebagai tanda kasih sayang yang mesti dihormati. Hal ini untuk menghindari berbagai keburukan serta dapat mengenal antar sesama untuk memperkuat dan menjaga tali persaudaraan. Dalam hadits Nabi saw.: “Perumpamaan orang-orang Mukmin dalam hal kecintaan, kasih-sayang dan belas kasihan sesama mereka, laksana satu tubuh. Apabila sakit satu anggota dari tubuh tersebut maka akan menjalarlah kesakitan itu pada semua anggota tubuh itu dengan menimbulkan insomnia (tidak bisa tidur) dan demam (panas dingin). HR. Muslim. Bahkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Baihaqi melalui Anas ra. Nabi bersabda : “Tidak akan masuk surga kecuali orang yang penyayang”, jadi jelas bahwa yang masuk surga itu hanyalah orang-orang yang mempunyai rasa kasih sayang yang tanpa dibarengi dengan niat-niat jelek.

Dengan datangnya Valentine’s Day dikhawatirkan bagi kaum muda-mudi yang tidak mengerti akan mampu terjerumus dalam hal-hal negatif dengan mentafsirkan kasih sayang di hari yang special ini. Firman Allah swt.: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Israa’:32), yakni perbuatan yang dilarang oleh agama baik secara terang-terangan maupun yang tersembunyi. Oleh karena itu kita mesti sadar apa arti yang sesungguhnya sebuah kasih sayang.

Selain itu pula dijelaskan dalam perkara mencintai seseorang tidaklah boleh untuk berlebihan yang akan mengakibatkan penyesalan dan sia-sia belaka, sebagai etika untuk seorang muslim Rasulullah saw. bersabda : “Cintailah kekasihmu (secara) sedang-sedang saja, siapa tahu disuatu hari dia akan menjadi musuhmu; dan bencilah orang yang engkau benci (secara) biasa-biasa saja, siapa tahu di suatu hari dia akan menjadi kecintaanmu.” (H.R. Turmidzi) dan masih banyak lagi diantara hadits Nabi saw. yang menerangkan tentang kasih sayang yang membawa kebaikan bagi umat manusia. Dengan demikian marilah kita mencontoh budi pekerti Nabi besar Muhammad saw., yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadits sebagai jalan untuk kebaikan untuk di dunia dan hari kemudian.

Dari : Hj. Lathifah Umar . I’am Muslim = Facebook Community


PANDANGAN ISLAM MENGENAI HUKUM BEKERJA DI BANK

Januari 20, 2009

Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat. Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur’an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta’ala berikut ini:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al Baqarah: 276) “

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu …” (Al Baqarah: 278-279)

Mengenai hal ini Rasulullah saw. Bersabda

“Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah.” (HR Hakim)

Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:

“Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka.” (HR Tirmidzi)

Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:

“Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:

“Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yangmenerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)

Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberimakan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya.”

Dan beliau bersabda:

“Mereka itu sama.” (HR Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:

“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:

“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR Nasa’i)

Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.

Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.

Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.

Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:

“Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)

Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: “… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173}

Diamb dri FansClub I’am Muslim (facebook)


Single Presence Policy mulai Dilirik Oleh Dunia Perbankan

Desember 20, 2008

17Industri perbankan nasional saat ini telah memiliki Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang merupakan suatu blueprint mengenai arah dan tatanan perbankan nasional kedepan. API tersebut merupakan policy direction dan policy recommendations untuk industri perbankan nasional dalam jangka panjang yaitu untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan. Jelas sekali bahwa API tersebut merupakan suatu banking architecture yang tidak hanya diperlukan bagi industri perbankan saja melainkan juga sektor keuangan keseluruhan untuk melihat gambaran atau peta perbankan di masa depan. Keberadaan API tersebut memiliki tujuan yang sangat fundamental yaitu terciptanya industri perbankan nasional yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengapa perkembangann dunia perbankan itu menjadi sangat krusial dibicarakan karena untuk negara berkembang seperti negara kita hampir 90 persen dunia usaha tergantung dari pembiayaan Perbankan, pentinggya peranan perbankan di Indonesia terutama sangat mempengaruhi perekonomian di negara kita contohnya saja persoalan kredit macet yang menimpa dunia usaha perbankan. Bank yang dikatagorikan tidak sehat malahan sampai ditutup dampaknya selain hal ini jadi beban pemerintah, dampaknya juga dirasakan bagi dunia usaha yaitu sulitnya mendapatkan dana untuk bantuan usaha, ditambah lagi dengan suka bunga yang tinggi akan menambah penderitaan dunia usaha. Hal ini berdampak langsung juga kepada keadaan masyarakat kita, inflansi yang tinggi mengakibatkan bahan bahan pokok menjadi naik lapangan perkerjaan yang tidak ada (pabrik2 yang ditutup), menigkatnya angka pengangguran, meningkatnya kriminalitas dengan alasan ekonomi dll.

Oleh sebab itu untuk dunia perbankan diperlukan terwujudnya sistem perbankan nasional yang sehat dan stabil, sehingga dengan itu memungkinkan dunia perbankan mampu memainkan peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional yang beroentasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sekarang ini, Perbankan selain sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip Perbankan yang sehat dan kebijakan kebijakan BI dalan usahanya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat misalkan Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung dan meningkatkan bank dalam menjalankan kegiatannya yaitu mengenai penerapan pengawasan berbasis resiko yang berlandaskan asas kehati-hatian (prudential banking NPL, CAR, CAMELS, BMPK dll), GCG dan sebagainya

Salah satu Kebijakan BI yang mulai dilirik oleh Dunia Perbankan yaitu Peraturan Bank Indoneisa NOMOR: 8/16/PBI/2006 mengenai Kepemilikan Tunggal Pada bank di Indonesia atau lebih popular disebut sebagai Kepemilikan Saham Tunggal pada Bank (single Presence Policy/SPP) yang harus dilaksanakan oleh setiap bank sebelum tahun 2010 Kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia yang diterbitkan pada dasarnya mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat memiliki satu Bank saja. Contohya Singapura memiliki saham perbankan nasional melalui Temasek di Bank Danamon, BII, Bank NISP, dan Bank Buana. Sedangkan investor Malaysia melalui Khazanah National Berhad memiliki Bank Bumi Putera, Bank Niaga, dan Lippo Bank. Kebijakan SPP, jika dilaksanakan dengan lancar, diperkirakan akan menggeser posisi pangsa pasar beberapa bank papan atas akibat adanya merger dua bank atau lebih yang dimiliki oleh PSP yang sama. .Baru baru ini di tahun 2008 yaitu terjadinya merger antara Bank Lippo dan Bank Niaga yang berganti nama menjadi CIMB-NIAGA diharapkan dengan megernya kedua bank ini dunia perbanan menjadi berkualitas baik dari segi prudential banking, manajemen resiko, GCG dll..

Kebijakan SPP ini sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru, kebijakan SPP merupakan langkah lanjut dari Bank Indonesia dalam mengimplemasikan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API) terutama program API pada pilar 1 dan pilar 3 yaitu penguatan Struktur Perbankan Indonesia, melalui Proses konsolidasi dan Penguatan Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif yang tujuannya, meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong konsolidasi perbankan.

Penerapan kebijakan kepemilikan tunggal bank (single presence policy) menimbulkan permasalahan yang komplek. Bank Indoensia memeberikan 3 opsi kepada para para pemegang saham pengendali yaitu menggabungkan bank yang dimilikinya menjadi satu bank (merger) atau membentuk BHC di Indonesia. Sementara alternatif lain berupa penjualan sebagian atau seluruh saham.

Permasalahannya, dari tiga alternative tersebut, alternatif mana yang telah ditawarkan oleh BI dapat dipilih oleh seluruh kelompok bank tanpa menimbulkan potensi permasalahan yang berarti? Seperti diketahui bahwa di Indonesia terdapat enam kelompok bank, yaitu Bank BUMN, Bank Swasta Devisa, Bank Swasta Non Devisa, Bank Pembangunan Daerah, Bank Asing, dan Bank Campuran dengan karakteristik kepemilikan yang beragam Maka diperlukan kecermatan bagi pengambil keputusan untuk memilih yang sesuai dengan kebutuhan juga diperlukan penelitian Oleh BI dan sosialisas yang hasilnya dapat dijadikan patokan atau landasan dalam mengambil keputusan tadi oleh para pengambil keputusan.

Jangan sampai Penerapan SPP ini dijadikan tembok penghalang atau diangaap penghambat oleh Dunia Perbankan dalam menjalankan kegiatqan usaha, bukannya menjadi kuat sistem kita tapi semakin kropos ketahan dunia perbankan kita oleh sebab itu Blue Print BI berupa kebijakan kebijakan yang telah dikeluarkan BI menandakan bahawa BI mempunyai niat baik untuk meningkatkan ketahanan perbankan sekarang tinggal pihak perbankan itu sendiri harus betul dan harus sungguh-sungguh menjalankan dan menerapkan kebijakan kebijakan BI ditetapkan oleh Bank Indonesia, karena dengan menerapkan kebijakan kebijakan BI maka bank-bank diharapkan dapat beroperasi dengan sehat dan aman, mempunyai sistem pengukuran dan monitoring yang akurat serta sistem pengendalian risiko yang dalam menjalankan perannya Inilah yang sesungguhnya yang diharapkan BI kepada Dunia perbankan kita sehingga peran perbankan sebagai sebagai agent of development atau penggerak roda perekonomian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perbankan dapat dijalankan dengan baik tanpa berisiko menggangu perekonomian nasional atau menjadi biang kerok hancurnya perekonomian Nasional kita.

erwan suherwana : Diambil dari berbagai macam sumber



Kontroversi Privatisasi BUMN di Indonesia

Desember 15, 2008

17

Pro dan kontra terhadap kebijakan privatisasi BUMN masih terus berlanjut dengan argumentasi masing-masing pihak.

Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.

Pihak yang tidak setuju dengan privatisasi berargumentasi bahwa apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.

Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan :

“Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah

Masalah privatisasi BUMN mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Sikap pro dan kontra muncul kepermukaan sehingga mengharuskan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar BUMN untuk lebih bersikap hati-hati dalam hal kebijakan menyangkut privatisasi BUMN.

Kebijakan privatisasi BUMN memang sangat penting sebagai bagian dari kebijakan reformasi BUMN. Reformasi BUMN sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat selama ini banyak BUMN yang memiliki kinerja kurang memuaskan. Bahkan, beberapa BUMN masih terus mengalami kerugian dan sebagian masih harus disubsidi. Sementara pada sisi lain beban anggaran negara semakin berat. Pemerintah sudah terlebih dahulu melakukan privatisasi terhadap BUMN yang sudah sehat sebelum langkah-langkah profitisasi dan restrukturisasi BUMN dilakukan. Hal inilah yang mengundang kekecewaan banyak kalangan karena BUMN yang sudah sehat dan memberikan keuntungan pada negara justru dilepas kepemilikannya.

Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta.

Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.

Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.

Munculnya penolakan atau demo dari para stakeholder, dengan demikian terdapat beberapa hal yang belum dipersiapkan dengan matang. Mata rantai dalam proses privatisasi ada yang terlepas sehingga terjadi penolakan dan menimbulkan konflik yang meluas.

Dalam konteks ini ada beberapa hal yang belum dipersiapkan secara memadai seperti mempertimbangkan langkah-langkah restrukturisasi BUMN sebelum dilakukan privatisasi yang kemudian justru menjadikan BUMN tersebut beralih menjadi perusahaan modal asing.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi sebelum dilakukan privatisasi sehingga tidak menimbulkan gejolak, termasuk mempersiapkan landasan konstitusionalnya seperti UU tentang BUMN dan UU tentang Privatisasi. Langkah ini juga menyangkut persamaan persepsi tentang keberadaan BUMN. Sejauh mana BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak bisa dilakukan privatisasi dan berapa porsi kepemilikan pemerintah yang harus dijual. Apakah BUMN yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak dapat dijual sepenuhnya kepemilikan sahamnya kepada.

Untuk mengakhiri berlanjutnya kontroversi mengenai keberlangsungan privatisasi bumn BUMN itu, maka tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali segera menata kembali pelaksanaan program privatisasi di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, setidak-tidaknya terdapat tiga agenda aksi yang sangat mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah. Pertama, mengubah orientasi pelaksanaan program privatisasi dari berjangka pendek menjadi berjangka panjang. Artinya, pelaksanan program privatisasi tidak hanya ditujukan untuk memancing masuknya investor asing dan tercapainya target penerimaan anggaran negara, tetapi langsung diarahkan untuk membangun landasan yang kuat bagi perkembangan perekonomian nasional Kedua, segera menerbitkan UU Privatisasi yang dapat menjamin berlangsungnya proses privatisasi secara demokratis dan transparan. Dalam UU Privatisasi ini hendaknya tidak hanya diatur mengenai proses privatisasi BUMN, tetapi harus mencakup pula proses privatisasi BUMD dan harta publik lainnya. Semua itu tidak hanya diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, tapi juga untuk memperjelas peranan negara dalam pengelolaan perekonomian nasional. Ketiga, segera membubarkan kantor menteri Negara BUMN dan mengubahnya menjadi sebuah badan otonom dengan nama Badan Penyehatan dan Privatisasi BUMN (BPP-BUMN). Badan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini, tidak hanya bertugas untuk menjual BUMN, tetapi terutama didorong untuk mengutamakan peningkatan kinerja BUMN agar benar-benar bermanfaat bagi masa depan perekonomian Indonesia[1].

Melalui ketiga tindakan tersebut, mudah-mudahan geger obral BUMN yang mewarnai pelaksanaan program privatisasi belakangan ini dapat segera diakhiri.



[1] Revrisond Baswir. 2001. Geger Obral BUM N. Artikel Jawapos, Senin, 10 Desember 2001


HUKUM EMOSIONAL DAN HUKUM RASIONAL

September 17, 2008

Prof. Dr. E. Saefullah, SH., LL.M.
Rektor Universitas Islam Bandung

Hari-hari ini kita sedang disibukkan oleh wacana yang dikemukakan oleh KPK mengenai penggunaan baju khusus dan pemborgolan serta tulisan “koruptor” bagi para tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi. Maksudnya agar terdapat efek jera dan mengembangkan budaya malu sehingga korupsi akan hilang.

Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan keji, baik dari segi hukum, moral, dan agama. Perbuatan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, untuk memberantasnya tidak cukup hanya oleh KUHP saja, tapi dibuat undang-undang khusus, undang-undang anti korupsi. Undang-undang tersebut juga mengalami perubahan-perubahan untuk memperluas jangkauannya dan meninggikan ancaman hukumannya. Namun rupanya korupsi di negara kita, bukan makin menurun malah makin meningkat, baik frekuensinya maupun jumlah nominalnya. Bahkan dengan desentralisasi pemerintahan ini, korupsi makin meluas, bukan hanya di pusat tapi juga di daerah-daerah, bukan hanya di eksekutif tapi juga di legislatif, dan bahkan di lembaga yudikatif, lembaga yang seharusnya menghukum para koruptor-koruptor tersebut.

Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya tidak mudah, sangat kompleks, sangat kait-mengkait, dan merupakan rangkaian tiada ujung alias lingkaran setan. Ditindak di sini, bagaimana di sana, bagaimana di situ, bagaimana di sana lagi dan di situ lagi, terus tiada akhir.

Saking mumetnya memikirkan pemberantasan korupsi yang sudah “membudaya” ini, akhirnya KPK berwacana akan menerapkan penggunaan pakaian khusus dengan tulisan “koruptor”, tangannya diborgol, dan akan diumumkan datanya. Dengan demikian agar yang bersangkutan dan keluarganya merasa malu, dan bagi mereka yang “belum” melakukan akan berpikir ribuan kali untuk korupsi. Itu, harapannya, apakah benar begitu, wallahu alam.

Yang ingin penulis sampaikan dalam tulisan ini adalah bagaimana wacana KPK tersebut di lihat dari sisi hukum menurut pandangan penulis. Bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, saya sepakat. Bahwa kepada para koruptor harus dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati dengan cara digantung, saya sepakat. Konon kabarnya di RRC para koruptor dihukum mati, sehingga ada penurunan korupsi secara drastis di sana. Namun tindakan-tindakan itu tetap harus berdasarkan hukum dan memperhatikan hak dan kewajiban asasi manusia. Artinya tindakan-tindakan pemberantasan korupsi itu tetap harus berlandaskan pada dasar-dasar hukum yang rasional, tidak emosional, apalagi hanya didasarkan pada “sok memperlihatkan kekuasaan semata-mata”.

Sebagai contoh, misalnya, seorang yang disangka atau didakwa korupsi, karena atas dasar laporan atau bukti-bukti sementara. Dia belum tentu terbukti secara materiil, yang hanya akan dapat dibuktikan di pengadilan nanti. Karena itu terhadapnya berlaku asas “praduga tak bersalah” (presumption of innocent) sebelum benar-benar dibuktikan di pengadilan dan dihukum sampai memiliki kekuatan hukum yang pasti         (in kracht van gewijsde). Di Amerika Serikat, seorang terdakwa, apalagi baru tersangka, sangat dilindungi hak-hak pribadinya – hak-hak asasinya. Jangankan orangnya dipertontonkan, namanya pun dirahasiakan dan bahkan mobilnya yang membawanyapun tidak ditandai tertentu (misalnya “Mobil Tahanan”). Apabila si koruptor tersebut telah dijatuhi hukuman dan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bolehlah menggunakan atribut-atribut tersebut.

Soalnya, bila terdakwa, apalagi tersangka, sudah demikian dipermalukan, namanya sudah tercemar – yang membawa dampak kepada keluarganya, kemudian di pengadilan dia tidak terbukti bersalah (karena fitnah, misalnya), bagaimana memulihkan nama baiknya tersebut? Apakah ada kemungkinan menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baiknya itu? Bagaimana pengaturannya?

Kembali kepada persoalan yang dijadikan judul tulisan ini, apakah wacana tersebut hanya sekedar penerapan hukum secara emosional atau sudah secara rasional?
Penulis berpendapat agar korupsi di negeri ini dapat dihilangkan atau setidak-tidaknya dikurangi secara signifikan, cara-cara penindakannya harus didasarkan pada ketentuan hukum yang rasional, antara lain :

1.  Persiapkan dulu perangkat hukumnya (dapat secara cepat, asal ada kemauan politik).

2. Perhatikan betul asas dalam hukum pidana yang berlaku (presumption of innocent) dan hak kewajiban asasi manusia.

3. Apabila terdakwa, apalagi tersangka, ternyata terbukti tidak bersalah, maka negara wajib mengembalikan (merehabilitasi) nama baiknya dan membayar ganti kerugian.

4. Dalam menindak koruptor jangan “terkesan” tebang pilih, asas semua orang sama di depan hukum, harus diberlakukan.

5. Kepada koruptor yang sudah terbukti di pengadilan, berikanlah hukuman yang seberat-beratnya dan denda setinggi-tingginya, kalau perlu dihukum mati dengan digantung atau dipancung, disertai hukuman tambahan (seperti dicabut hak-hak tertentu, diborgol, atau menggunakan pakaian khusus dengan tulisan “koruptor”, dsb.). Namun, kesemuanya itu harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian diharapkan hukuman yang diterapkan memiliki efek jera bagi para “calon” koruptor.

 


JERITAN HATI RAKYAT KECIL !

September 13, 2008

dasar-wartawanJangan kau agung agungkan demokrasi demi rakyat bila rakyat masih menayakan bagaimana kita bisa makan?, besok kita makan apa?, apa besok kita masih bisa makan?. Mungkin itu kata kata yang banyak diderita oleh rakyat kecil yang berjuang setiap hari untuk mempertahankan hidup mereka tidak berani menggantungkan hidup mereka kepada janji janiji manis para politisi yang katanya berjuang demi kesejahteraan rakyat, apa itu benar bung!

Mungkin kata yang tepat unutk menjawab itu adalah Omang kosong doang! Bila kita lihat realita kehidupan rakyat kecil sekarang tambah hari bukannya tambah sejahtera tapi malah tambah sengsara, kebutuhan primer unutk hidup saja seperti sandang, pangan, papan sangat sulit unutk dipenuhi oleh mereka, harga bahan pokok yang terus meroket akan menambah saja penderitaan rakyat untuk memasak saja rakyat harus mengantri puluhan neter unutk mendapat bahan bakar, apalagi bahan bakar minyak maupun elpiji sudah langka di pasaran walaupun ada harganya tidak masuk akal.

Konstitusi yang meneyebutkan tujuan negara adalah mensejahterakan seluruh rakyat, menjadi pertanyaan, apakah hal itu hanya isi dari konstitusi yang hanya berisikan puisi puisi manis untuk membodohi rakyat yang biasa dijadikan dasar bagi para pejabat dalam memegang janji sucinya yaitu mengabdi bagi negara demi rakyat….?.

Menjelang pemilihan presiden 2009 mudah mudahan saja dapat dijadikan secercak harapan baru ke masa depan bagi rakyat kecil, janji janji mereka yang sudah terdengar dari sekarang di berbagai media mudah mudahan dapat terwujud dan mereka meyadari bahwa janji yang mereka ucapkan adalah utang kepada rakyat yang harus dilaksanakan, janji itu utang tanggung jawabanya dunia akhirat.

Rakyat kecil hanya ingin bukti bukan janji!


Tepat Waktulah…….Wahai Sidang Pengadilan !

September 11, 2008

japanese-stylesaha-teu-wauh-siga-orang-jepangTulisan ini hanya pengalaman pribadi sebagai masyarakat biasa, keterlambatan waktu sidang di pengadilan. mungkin sudah banyak tulisan yang serupa, namun tidak ada salahnya penulis memaparkan lagi, demi terciptanya kedisiplinan waktu.

Tahun 1997, penulis pertama kali beurursan dengan dunia pengadilan, dimana waktu itu penulis menjadi saksi atas pengeroyokan siswa SMA (teman penulis) oleh siswa SMA lain, jadwal sidang ditetapkan jam 9 pagi, jadwal itu telah dikonfirmasi 3X berturut beberapa hari sebelumnya, jadwal tetap jadwal tidak berubah sampai pagi2 sebelum jadwal sidang dikonfirmasi lagi ke petugas pengadilanyg berwenang tetaptidak berubah, tetap jam 9. kami sudah berada di tempat jam 8 pagi menuggu jadwal sidang jam 9, ditunggu dari jam 9-11, para. proses sidang tak kunjung datang dengan berbagai alasan oleh petugas yang mengatur sidang penegak hukumnya belum datang, masih di jalan, sedang rapat. belum ada ruang. Masih sidang di tempat lain dll… next time sidang baru dimulai jam 12. 30 siang. penulis dalam hal itu sebagai saksi agak kecewa!

Tahun 2002, penulis bertindak sebagai mahasiswa hukum yang ditugasi mengikuti proses persidangan. setiap penulis datang, penulis selalu melihat jadwal sidang, hari dan tempat tapi disitu tak ada jadwal waktu sehingga harus nanya kepada advokat yang menangani perkara. Katanya

“kebanyakan jadwal sidang antara jam 9-10 tapi para advoakate yang ditemui berucap jangan diharap tepat waktu biasanya jadwal jam 9 dimulain paling lambat jam 12an”,

betul saja baru sekitar jam 11an para pihak yang berkepentingan datang, barulah sidang dimulai.

Tahun 2008, penulis bertindak sebagai calon advokate yang magang di suatu lawfirm, yang diwajibkan menghadiri dan mengikuti proses sidang, Jadwal yang diperoleh dari rekan yaitu jam 10, tapi setelah jam 10 sidang belum juga dimulai, sambil nunggu, penulis ikut mendengarkan obrolan para advokat senior, ada obrolan yang nyeleneh dari seorang advokate,

”siapa yang terpilih jadi gubernur jabar, tak ada pengaruhnya dengan para advokate tetap saja jadwal sidang jam 9 dimulai jam 12”. jangankan ganti gubernur, Ketua PN ganti2. kejari ganti2. tetap aja tetap ngaret jam sidang, sudah jadi kebiassan, susah harus gimana ngerubah kebiassan buruk ini?”.

atas obrolan ini penulis merenung, memang hal ini kayaknya sudah menjadi kebiasan buruk dalam proses pengadilan walaupun di luar dari pokok persoalan penyelesaian perkara, dari tahun 1997-2008 yang dialami penulis, ketelatan jam sidang tidak ada perubahan ke arah kedisiplinan yang lebih baik.

Apa jadwal sidang seenaknya dibuat tanpa dahulu dikonfirmasi kesediaan kepada pihak yang ikut berkepentingan dalam proses sidang baik itu ke Hakim, Jaksa, terdakwa atau penggugat-tergugat, advokat atau kepada pihak yang berkepentingan terhadap perkara, atau undangan waktu sidang sudah disampaikan, tapi tetap saja mereka datang terlambat!!!!!!!

Penulis dalam tulisan ini tidak akan menyalahkan siapa-siapa, tapi penulis hanya bisa berharap akan adanya sesuatu perubahan ke arah yang lebih baik. kita liat saja dengan waktu yang terbuang berjam-jam dengan percuma, terurtama kepada pihak pencari keadilan di luar para pejabat yang mengadili, mereka harus menunggu dan menunggu berjam-jam dengan perasaan bertanya-tanya, sudah dimulai sidangnya, sudah datang bapa hakimnya, sudah datang jaksanya sudah ada ruangnya, apa para pencari keadilan harus mengurus yang demikian pula, jadi apa saja petugas pengadilan yang tugasnya demikian?, apa layak pencari keadilan diperlakukan demikian, diharuskan menunggu dan menunggu dengan kecemasan, apa ini sudah menjadi resiko bagi pencari keadilan !!!!!, padahal waktu yang terbuang percuma sampai berjam-jam untuk menunggu, bisa lebih dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan yang lain, karena setiap orang punya kepentingan waktu tersendiri. Baik itu jaksa, hakim, advokat, terdakwa, penggugat-tergugat maupun keluarga yang berkepentingan pasti mempunyai kepentingan atas waktu tersendiri.

Setidaknya dengan tulisan ini ada intropeksi diri baik itu semua pihak baik aparatnya maupun para pihak pencari keadilan menuju perubahan yang lebih baik, karena perubahan harus dimulai dari itikad baik diri masing masing . Hormatilah waktu, disiplin akan waktu yang telah ditetapkan. Hormatilah kepentingan orang lain seperti anda ingin dihormati atas kepentingan anda sendiri


Gambaran Investasi di Indonesia

September 11, 2008

17aData terakhir yang dikeluarkan Word Bank yang melakukan survei terhadap beberapa negara berkembang tempat penanaman modal / investasi negara negara modal, Indonesia mengalami penurunan dalam tingkat menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, malah peringkat yang dikeluarkan Word Bank peringkat Indonesia dibawah dari negara negara ASEAN seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Philiphine apalagi dibandingkan dengan Singapore.

Ada bebrapa factor yang kiranya dapat dijadikan renungan mengapa hal itu terjadi yaitu diantaranya

Ribetnya pengurusan dan kesepahaman perjanjian investasi merupakan problem utama investor tidak mau berinvestasi di Indonesia, kadang negara Indonesia sangat arogan hanya mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan pihak Investor, negara hanya menilai Investor sebagai penambah pendapatan Negara, keberadaan investor hanya dinilai sebelah mata, ada istilahn “mau menanamkan modal silahkan, tidak juga ridak apa apa, masih banyak yang lain” ungkapan itu harus dihilangkan karena akan memperngaruhi citra negara kita yang hanya mementingkan duit dan yang paling parah kepercarcayaan dunia kepada Indonesia untuk menanamkan modalnya akan berkurang, jelas hal ini akan memperngaruhi Investor yang akan masuk ke Indonesia dan yang lebih parah investasi tidak mau lagi memilih negara Indonesia sebagai tujuan Investasi.

Kebijakan kebijakan ketenagakerjaan yang harus segera diperbaiki yang lebih menunjang dan melindungi kegiatan investasi, karena pengaturan ketenakerjaan merupakan penopang utama berjalannya dunia investasi di negara Indoensia, bayangkan tanpa adanya pengaturan ketenagakerjaan di dunia Investasi, siapa yang kan menjadi pelaksana produksi. Pengaturan yang utama masalah buruh/tenagakerja, gambaran di negara kita sering terjadi demo-demo buruh yang mengakibatkan para investor berpikiran buruk terhadap dunia usaha di Indonesia, dapat dianalogikan sebagai berikut dengan adanya demo buruh di suatu perusahaan maka kegiatan produksi suatu pabrikan akan terhenti jika berhenti kegiatan produlsi maka tidak ada produk yang dihasilkan dengan tidak adanya produk yang dihasilkan tidak ada barang yang dijual alhasil perusahaan tidak menghasilkan pemasukan apalagi laba sedangkan demo berlangsung beberapa hari, berapa kerugian yang harus ditanggung perusahan bila terjadi demo tiapa hari sedangkan perusahaan tetap dituntut harus tetap membayar upah buruh, beban-beban lain, perusahaan dapat uang dari, perusahaahn membayar semua tersebut mengandalkan laba hasi penjualam produk. Mungkin hal ini lah yang menjadi salah satu faktor investor yang udah ada di Indonesia mencabut investasinya dan mengalihkan ke negara lain yang dunia usahanya lebih kondusif contoh, perusahaan sepatu nike, adidas. Perusahaan elekronik panasonik dan DLL yang mengalihkan perusahaan investasinya ke negara tetangga.

Apa itu merupakan kerugian? Saya jawab kerugian besarrrrrrrrrr bagi negara kita

Di samping faktor itu, ada juga masalah Birokrasi yang menghambat dunia usaha, begitu panjang izin dari pusat sampai daerah tingkat kotamadya/kabupaten sampai izin di lingkungan setempat semua itu hanya untuk mendapatkan izin berinvestasi, hal tersebut menyebabkan tersedotnya modal investasi yang tadinya untuk modal produksi tapi digunakan untuk membayar ongkos ongkos birokrasi. Disamping itu juga pengenakan pajak maupun retribusi yang begitu beragam mengakibatkan pajak dan retribusi dibebankan kepada biaya prosuksi sehingga barang menjadi mahal harganya, disinyalir dengan tingginya pajak di Indonesia barang barang exsport kalah bersaing dengan barang barang export dari negara lain dengan harga yang lebih murah dan dengna kualitas yang sama, tentu semua ini yang rugi negara kita dan tentu juga para investor kita yang tadinya mengharapkan keuntungan dari proses tersebut

Dan disamping juga faktor faktor lain yang kiranya menghambat investor masuk ke negara kita seperti keadaan politk, keamanan, perlindungan hukum yang tidak mendukung para investor..

Ada adekdot, ”klo di negara cina para investor itu diibaratkan sapi, sapi itu terus dirawat dengan baik sehingga beanak beranak dan terus berkembanga sehingga menguntungkan daerah-daerah sekitarnya sehingga bisa ikut berternak sapi dan hal terus berkembang, kalo di Indoneisa investor itu diibarkan bagaikan sapi perah yang terus diperah oleh sana sini sampai kering bahkan sampai mati

Begitulah keadaan dunia investasi di negara kita, sehingga apa yang harus dilakukan negara Indonesia khususnya pemerintah?

Silakan berkomentar dan tangapannya


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.